KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Apratur Sipil dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akan menindaklanjuti informasi puluhan ribu aparatur sipil negara (ASN) menerima bantuan sosial (bansos) pemerintah.
Langkah tindak lanjut ini merespons keterangan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini yang menyebutkan 31.624 orang ASN mendapatkan bansos.
Padahal, mereka tidak termasuk dalam kelompok masyarakat yang menjadi sasaran bantuan, karena memiliki penghasilan tetap.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo, dalam keterangan yang dipublikasi pada laman PAN-RB , Sabtu (20/11/2021), mengatakan, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria kesejahteraan penyelenggaraan sosial.
Meskipun, sejauh ini juga tidak ada aturan yang menyebutkan ASN dilarang menerima bantuan dari pemerintah.
Baca juga: Tanggapi Risma soal ASN di Menteng Dapat Bansos, Pemkot Jakpus: Data Penerima dari Kemensos Sendiri
Tjahjo mengatakan, Kementerian PAN-RB akan terlebih dulu melakukan pendalaman untuk mengetahui lebih jauh mengapa mereka bisa menerima bansos.
Penelusuran yang akan dilakukan di antaranya, bagaimana sistem atau penetapan penerima bantuan di lapangan oleh pemerintah daerah atau pihak terkait lainnya.
Jika para aparatur sipil negara terbukti melakukan kesalahan, maka akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Jika memang terbukti, barulah dapat diberikan sanksi disiplin, termasuk uang bansos," kata Tjahjo seperti dikutip dari Antara , Kamis (18/11/2021).
"Untuk memberikan hukuman kepada PNS yang dimaksud, Menteri Sosial harus memiliki data lengkap nama, NIP, dan instansi untuk kemudian dilaporkan kepada PPK masing-masing agar dilakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan," ujar dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.