7. Peserta wajib membawa alat tulis pribadi berupa pulpen.
Baca juga: Cara Cek Pengumuman CPNS Kemenkumham Buka cpns.kemenkumham.go.id
8. Peserta wajib hadir 60 menit sebelum pelaksanaan SKB Kesamaptaan dimulai dan disarankan untuk sarapan terlebih dahulu;
9. Bagi peserta yang tidak hadir sesuai dengan hari, tanggal, waktu dan lokasi ujian yang telah ditentukan dengan alasan apapun, tidak mendapat nilai SKB Kesamaptaan (nol);
10. Biaya transportasi dan akomodasi peserta selama mengikuti kegiatan SKB menjadi tanggungan masing-masing peserta;
11. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak dipungut biaya;
12. Bagi peserta yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak memakai pakaian sesuai dengan ketentuan, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta;
Baca juga: Kejaksaan Beri Kode pada 2022 adalah Era Rekrutmen PPPK, Bagaimana dengan CPNS?
13. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri, jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia;
14. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
15. Bagi peserta dan para pengantar tidak diperkenankan untuk memarkir kendaraan roda empat maupun roda dua di dalam lingkungan tempat pelaksanaan SKB;
16. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;
Baca juga: Apakah Peserta SKB CPNS Wajib Bawa Hasil Tes PCR/Antigen? Ini Kata BKN
17. Pelayanan informasi dan pengaduan terkait Pelaksanaan Seleksi CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2021 dapat melalui saluran sebagai berikut:
Melalui aplikasi ini peserta dapat mengajukan pertanyaan seputar Tahapan Seleksi dan Jawabannya akan diterima melalui gadget/smartphone peserta.
Peserta juga dapat melaporkan pengaduan terkait adanya kecurangan langsung kepada Ketua Panitia Seleksi disertai dengan bukti pendukung;
Baca juga: ASN Dilarang Cuti Akhir Tahun, Apakah Ada Sanksi bagi yang Melanggar?