KOMPAS.com - Pemerintah telah mengumumkan langkah-langkah antisipasi lonjakan Covid-19 selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Akan ada sejumlah pengetatan dan larangan selama Nataru.
Detail mengenai aturan ini akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang rencananya diterbitkan jelang Natal, tepatnya 22 Desember 2021.
Kendati demikian, sudah ada sejumlah aturan yang rencananya bakal diterapkan secara nasional.
Antisipasi lonjakan Covid-19 selama Nataru
1. Larangan dan peniadaan cuti
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, akan melarang cuti akhir tahun.
Pemerintah akan melarang cuti atau libur bagi aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta selama libur akhir tahun.
"Hal ini semata-mata dilakukan untuk meminimalisir pergerakan masyarakat yang tidak mendesak," tutur Wiku saat konferensi pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (18/11/2021).
Pemerintah juga telah memutuskan untuk meniadakan cuti bersama Natal 2021 yang sebelumnya jatuh pada 24 Desember.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Wiku mengatakan, akan ada penyetaraan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia dan intensifikasi pembentukan Satgas Prokes 3M di fasilitas publik.
"Pengetatan ini dilakukan untuk menjamin peningkatan kegiatan sosial ekonomi masyarakat di berbagai sektor untuk tetap terkendali dan aman seiring kecenderungan tren mobilitas bolak-balik di masyarakat," ujar dia.
Sebelumnya, penyeragaman PPKM level 2 ini juga sempat disinggung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru.
"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," kata Muhadjir, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (17/11/2021).
Menurut dia, sudah ada kesepakatan bahwa aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya diseragamkan.
"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata dia.
Pemerintah juga akan kembali membatasi pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain.
Pemerintah akan mengatur penyesuaian syarat bepergian dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 maupun Kementerian Perhubungan terbaru.
Menurut Wiku, saat ini Indonesia sedang menusahakan agar angka penularan atau effective reproduction number (Rt) bisa turun hingga di angka Rt 1, bahkan Rt 0,7.
"Dibutuhkan pengurangan mobilitas masyarakat setidaknya 20 sampai 40 persen dari intensitas normal, agar angka effective reproduction number atau Rt berada di bawah satu. Dan untuk menguranginya lebih besar lagi sampai 0,7 maka diperlukan pengurangan mobilitas lebih dari 40 persen," jelas dia.
Semakin kecil angka Rt ini, maka kemungkinan tertular dari satu kasus positif maksimal hanya satu orang atau bahkan tidak ada sama sekali.
4. Pengendalian di tingkat komunitas
Selama Nataru, pemerintah juga akan mengawasi penerapan kebijakan pengendalian sampai ke tingkat komunitas, beserta pendisiplinan di lapangan secara langsung.
Strategi ini bertujuan mengawasi semua aturan agar tetap dapat diterapkan menyeluruh sampai ke wilayah administratif terendah, demi mencegah klaster kasus baru.
"Pemerintah amat berharap masyarakat dapat menjalankan berbagai aturan ini dengan penuh tanggung jawab, karena pada prinsipnya upaya ini untuk kita sendiri, untuk mencegah penularan kasus selama periode Natal dan Tahun Baru."
Demi mencegah terjadinya kerumunan di masyarakat selama Nataru, pemerintah juga akan melarang acara perayaan Nataru.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Reisa Broto Asmoro, melalui siaran pers di YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (19/11/2021).
"Sejumlah kegiatan diusulkan dilarang pelaksanaannya, yaitu yang pertama acara pergantian tahun baik outdoor maupun indoor, termasuk pesta kembang api atau petasan," uangkap Reisa.
Selain itu, kegiatan lain yang memicu kerumunan selama Nataru juga akan dilarang.
"Pawai atau arak-arakan Tahun Baru, event atau perayaan di mal, kegiatan seni budaya dan olahraga," kata dia.
6. Pengawasan tempat umum
Pengawasan oleh pemerintah selama Nataru juga dilakukan di tempat-tempat umum.
Secara khusus, akan ada pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja pada saat perayaan Natal 2021.
"Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, sekolah, dan destinasi wisata," imbuh dia.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/11/22/083000465/6-antisipasi-lonjakan-covid-19-selama-nataru-apa-saja-