"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata dia.
Baca juga: Tidak Perlu PCR, Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh
Pemerintah juga akan kembali membatasi pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain.
Pemerintah akan mengatur penyesuaian syarat bepergian dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 maupun Kementerian Perhubungan terbaru.
Menurut Wiku, saat ini Indonesia sedang menusahakan agar angka penularan atau effective reproduction number (Rt) bisa turun hingga di angka Rt 1, bahkan Rt 0,7.
"Dibutuhkan pengurangan mobilitas masyarakat setidaknya 20 sampai 40 persen dari intensitas normal, agar angka effective reproduction number atau Rt berada di bawah satu. Dan untuk menguranginya lebih besar lagi sampai 0,7 maka diperlukan pengurangan mobilitas lebih dari 40 persen," jelas dia.
Semakin kecil angka Rt ini, maka kemungkinan tertular dari satu kasus positif maksimal hanya satu orang atau bahkan tidak ada sama sekali.
Baca juga: Aturan Wajib PCR/Antigen Perjalanan Darat 250 Km Dicabut, Ini Revisinya
Selama Nataru, pemerintah juga akan mengawasi penerapan kebijakan pengendalian sampai ke tingkat komunitas, beserta pendisiplinan di lapangan secara langsung.
Strategi ini bertujuan mengawasi semua aturan agar tetap dapat diterapkan menyeluruh sampai ke wilayah administratif terendah, demi mencegah klaster kasus baru.
"Pemerintah amat berharap masyarakat dapat menjalankan berbagai aturan ini dengan penuh tanggung jawab, karena pada prinsipnya upaya ini untuk kita sendiri, untuk mencegah penularan kasus selama periode Natal dan Tahun Baru."
Baca juga: 26 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2022, Mana yang Tertinggi?
Demi mencegah terjadinya kerumunan di masyarakat selama Nataru, pemerintah juga akan melarang acara perayaan Nataru.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Reisa Broto Asmoro, melalui siaran pers di YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (19/11/2021).
"Sejumlah kegiatan diusulkan dilarang pelaksanaannya, yaitu yang pertama acara pergantian tahun baik outdoor maupun indoor, termasuk pesta kembang api atau petasan," uangkap Reisa.
Selain itu, kegiatan lain yang memicu kerumunan selama Nataru juga akan dilarang.
"Pawai atau arak-arakan Tahun Baru, event atau perayaan di mal, kegiatan seni budaya dan olahraga," kata dia.
Baca juga: Rencana Vaksin Booster untuk Masyarakat Umum, Kapan Diluncurkan?
Pengawasan oleh pemerintah selama Nataru juga dilakukan di tempat-tempat umum.
Secara khusus, akan ada pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja pada saat perayaan Natal 2021.
"Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, sekolah, dan destinasi wisata," imbuh dia.
Baca juga: Link Jadwal Pelaksanaan SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2021
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.