Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Antisipasi Lonjakan Covid-19 Selama Nataru, Apa Saja?

Kompas.com - 22/11/2021, 08:30 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata dia.

Baca juga: Tidak Perlu PCR, Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh

3. Membatasi pergerakan masyarakat

Pemerintah juga akan kembali membatasi pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain.

Pemerintah akan mengatur penyesuaian syarat bepergian dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 maupun Kementerian Perhubungan terbaru.

Menurut Wiku, saat ini Indonesia sedang menusahakan agar angka penularan atau effective reproduction number (Rt) bisa turun hingga di angka Rt 1, bahkan Rt 0,7.

"Dibutuhkan pengurangan mobilitas masyarakat setidaknya 20 sampai 40 persen dari intensitas normal, agar angka effective reproduction number atau Rt berada di bawah satu. Dan untuk menguranginya lebih besar lagi sampai 0,7 maka diperlukan pengurangan mobilitas lebih dari 40 persen," jelas dia.

Semakin kecil angka Rt ini, maka kemungkinan tertular dari satu kasus positif maksimal hanya satu orang atau bahkan tidak ada sama sekali.

Baca juga: Aturan Wajib PCR/Antigen Perjalanan Darat 250 Km Dicabut, Ini Revisinya

4. Pengendalian di tingkat komunitas

Selama Nataru, pemerintah juga akan mengawasi penerapan kebijakan pengendalian sampai ke tingkat komunitas, beserta pendisiplinan di lapangan secara langsung.

Strategi ini bertujuan mengawasi semua aturan agar tetap dapat diterapkan menyeluruh sampai ke wilayah administratif terendah, demi mencegah klaster kasus baru.

"Pemerintah amat berharap masyarakat dapat menjalankan berbagai aturan ini dengan penuh tanggung jawab, karena pada prinsipnya upaya ini untuk kita sendiri, untuk mencegah penularan kasus selama periode Natal dan Tahun Baru."

Baca juga: 26 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2022, Mana yang Tertinggi?

5. Larangan perayaan dan arak-arakan

Warga mengunjungi salah satu pusat belanja di Jakarta Barat, Sabtu (30/10/2021). Juru bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menyatakan pada masa pelonggaran PPKM level 3 tren mobilitas warga di pusat belanja naik 22,14 persen, di taman 5,43 persen dan di tempat retail serta rekreasi 2,86 persen. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso Warga mengunjungi salah satu pusat belanja di Jakarta Barat, Sabtu (30/10/2021). Juru bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menyatakan pada masa pelonggaran PPKM level 3 tren mobilitas warga di pusat belanja naik 22,14 persen, di taman 5,43 persen dan di tempat retail serta rekreasi 2,86 persen. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Demi mencegah terjadinya kerumunan di masyarakat selama Nataru, pemerintah juga akan melarang acara perayaan Nataru.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Reisa Broto Asmoro, melalui siaran pers di YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (19/11/2021).

"Sejumlah kegiatan diusulkan dilarang pelaksanaannya, yaitu yang pertama acara pergantian tahun baik outdoor maupun indoor, termasuk pesta kembang api atau petasan," uangkap Reisa.

Selain itu, kegiatan lain yang memicu kerumunan selama Nataru juga akan dilarang.

"Pawai atau arak-arakan Tahun Baru, event atau perayaan di mal, kegiatan seni budaya dan olahraga," kata dia.

Baca juga: Rencana Vaksin Booster untuk Masyarakat Umum, Kapan Diluncurkan?

6. Pengawasan tempat umum

Pengawasan oleh pemerintah selama Nataru juga dilakukan di tempat-tempat umum.

Secara khusus, akan ada pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja pada saat perayaan Natal 2021.

"Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, sekolah, dan destinasi wisata," imbuh dia.

Baca juga: Link Jadwal Pelaksanaan SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tren
Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Tren
Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Taruna TNI Harus Pakai Seragam ke Mal dan Bioskop? | Apa Tugas Densus 88?

[POPULER TREN] Taruna TNI Harus Pakai Seragam ke Mal dan Bioskop? | Apa Tugas Densus 88?

Tren
Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Tren
Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiannya Diikuti Ratusan Orang

Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiannya Diikuti Ratusan Orang

Tren
Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Tren
Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Tren
Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Tren
Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Tren
Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Tren
Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Tren
Ikang Fawzi Antre Layanan di Kantor BPJS Selama 6 Jam, BPJS Kesehatan: Terjadi Gangguan

Ikang Fawzi Antre Layanan di Kantor BPJS Selama 6 Jam, BPJS Kesehatan: Terjadi Gangguan

Tren
Beredar Isu Badai Matahari 2025 Hilangkan Akses Internet Berbulan-bulan, Ini Penjelasan Ahli

Beredar Isu Badai Matahari 2025 Hilangkan Akses Internet Berbulan-bulan, Ini Penjelasan Ahli

Tren
Mengenal Jampidsus, Unsur 'Pemberantas Korupsi' Kejagung yang Diduga Dikuntit Densus 88

Mengenal Jampidsus, Unsur "Pemberantas Korupsi" Kejagung yang Diduga Dikuntit Densus 88

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com