Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

26 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2022, Mana yang Tertinggi?

Kompas.com - 21/11/2021, 12:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah daerah telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022.

Upah minimum pekerja pada 2022 mengalami prosentase kenaikan rata-rata yakni sebesar 1,09 persen.

Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menggelar konferensi pers tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Pekerja 2022 pada 16 November 2021.

Kebijakan penetapan Upah Minimum diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Mengapa Indonesia Tak Memiliki Partai Buruh?

Daftar 26 provinsi yang sudah tetapkan UMP 2022

Hingga Minggu (21/11/2021) pukul 09.00 WIB, sudah ada 26 provinsi yang menetapkan UMP 2022, mana saja?

  1. UMP 2022 Sumatera Utara: Rp 2.522.609
  2. UMP 2022 Sumatera Barat: Rp 2.512.539
  3. UMP 2022 Sumatera Selatan: Rp 3.144.446
  4. UMP 2022 Riau: Rp 2.938.564
  5. UMP 2022 Kepulauan Riau: Rp 3.050.172
  6. UMP 2022 Jambi: Rp 2.649.034
  7. UMP 2022 Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.264.881
  8. UMP 2022 DKI Jakarta: Rp 4.452.724
  9. UMP 2022 Jawa Barat: Rp 1.841.487
  10. UMP 2022 Jawa Tengah: Rp 1.813.011
  11. UMP 2022 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): Rp 1.840.951
  12. UMP 2022 Banten: Rp 2.501.203
  13. UMP 2022 Bali: Rp 2.516.971
  14. UMP 2022 Kalimantan Selatan: Rp 2.906.473
  15. UMP 2022 Kalimantan Timur: Rp 3.014.497
  16. UMP 2022 Kalimantan Barat: Rp 2.434.328
  17. UMP 2022 Kalimantan Tengah: Rp 2.922.516
  18. UMP 2022 Kalimantan Utara: Rp 3.016.738
  19. UMP 2022 Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
  20. UMP 2022 Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
  21. UMP 2022 Sulawesi Tenggara: Rp 2.710.595
  22. UMP 2022 Sulawesi Barat: Rp 2.678.863
  23. UMP 2022 Gorontalo: Rp 2.800.580
  24. UMP 2022 Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.207.212
  25. UMP 2022 Papua: Rp 3.561.932
  26. UMP 2022 Papua Barat: Rp 3.200.000.

Baca juga: Penerima BLT Subsidi Upah Ditambah 1,6 Juta, Siapa yang Berhak Mendapatkan?

Tujuan penetapan upah minimum

Karangan bunga yang dikirim buruh ke kantor PT PSP di Terminal Peti Kemas Palaran, Samarinda, Kaltim, Senin (25/1/2020).KOMPAS.com/ZAKARIAS DEMON DATON Karangan bunga yang dikirim buruh ke kantor PT PSP di Terminal Peti Kemas Palaran, Samarinda, Kaltim, Senin (25/1/2020).

Dikutip dari laman kemnaker.go.id, penetapan upah minimum bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.

Ida menjelaskan, upah minimum berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Tidak ada lagi penetapan upah minimum berdasarkan sektor (UMS), tetapi UMS yang telah ditetapkan sebelum 2 November 2020 tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah lebih tinggi.

Baca juga: Daftar UMP 2022: DKI Jakarta Rp 4,45 Juta, Jawa Tengah Rp 1,81 Juta

Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 561/6393/SJ perihal penetapan upah minimum tahun 2022 kepada seluruh gubernur, Ida meminta Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat 21 November 2021.

Namun, mengingat 21 November merupakan hari libur nasional, maka penetapan UMP harus dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya, yaitu 20 November 2021.

"Dalam menetapkan UMK, maka harus dilakukan Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2021 dan dilakukan setelah penetapan UMP," katanya.

Baca juga: 15 Provinsi yang Sudah Menetapkan UMP 2022, Mana Saja?

Upah minimum tertinggi dan terendah

Ilustrasi: Buruh dari Gabungan Serikat Buruh Independen memeringati Hari Kartini dengan berunjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (21/4/2013). Berbagai tuntutan mereka serukan antara lain penolakan diskriminasi, menolak rencana kenaikan bahan bakar minyak, naikkan upah buruh, penghapusan sistim kerja kontrak, dan penurunan harga kebutuhan pokok. Aksi ini juga dalam rangka menyambut peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei. KOMPAS/HERU SRI KUMOROHERU SRI KUMORO Ilustrasi: Buruh dari Gabungan Serikat Buruh Independen memeringati Hari Kartini dengan berunjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (21/4/2013). Berbagai tuntutan mereka serukan antara lain penolakan diskriminasi, menolak rencana kenaikan bahan bakar minyak, naikkan upah buruh, penghapusan sistim kerja kontrak, dan penurunan harga kebutuhan pokok. Aksi ini juga dalam rangka menyambut peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei. KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah membeberkan beberapa provinsi bakal menerima upah minimum tertinggi dan terendah pada 2022.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri menyebutkan, DKI Jakarta tetap menjadi kota paling tertinggi upah minimumnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com