KOMPAS.com - Sejumlah daerah telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022.
Upah minimum pekerja pada 2022 mengalami prosentase kenaikan rata-rata yakni sebesar 1,09 persen.
Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menggelar konferensi pers tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Pekerja 2022 pada 16 November 2021.
Kebijakan penetapan Upah Minimum diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: Mengapa Indonesia Tak Memiliki Partai Buruh?
Hingga Minggu (21/11/2021) pukul 09.00 WIB, sudah ada 26 provinsi yang menetapkan UMP 2022, mana saja?
Baca juga: Penerima BLT Subsidi Upah Ditambah 1,6 Juta, Siapa yang Berhak Mendapatkan?
Dikutip dari laman kemnaker.go.id, penetapan upah minimum bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.
Ida menjelaskan, upah minimum berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Tidak ada lagi penetapan upah minimum berdasarkan sektor (UMS), tetapi UMS yang telah ditetapkan sebelum 2 November 2020 tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah lebih tinggi.
Baca juga: Daftar UMP 2022: DKI Jakarta Rp 4,45 Juta, Jawa Tengah Rp 1,81 Juta
Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 561/6393/SJ perihal penetapan upah minimum tahun 2022 kepada seluruh gubernur, Ida meminta Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat 21 November 2021.
Namun, mengingat 21 November merupakan hari libur nasional, maka penetapan UMP harus dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya, yaitu 20 November 2021.
"Dalam menetapkan UMK, maka harus dilakukan Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2021 dan dilakukan setelah penetapan UMP," katanya.
Baca juga: 15 Provinsi yang Sudah Menetapkan UMP 2022, Mana Saja?
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah membeberkan beberapa provinsi bakal menerima upah minimum tertinggi dan terendah pada 2022.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri menyebutkan, DKI Jakarta tetap menjadi kota paling tertinggi upah minimumnya.