Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

26 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2022, Mana yang Tertinggi?

KOMPAS.com - Sejumlah daerah telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022.

Upah minimum pekerja pada 2022 mengalami prosentase kenaikan rata-rata yakni sebesar 1,09 persen.

Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menggelar konferensi pers tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Pekerja 2022 pada 16 November 2021.

Kebijakan penetapan Upah Minimum diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Daftar 26 provinsi yang sudah tetapkan UMP 2022

Hingga Minggu (21/11/2021) pukul 09.00 WIB, sudah ada 26 provinsi yang menetapkan UMP 2022, mana saja?

Dikutip dari laman kemnaker.go.id, penetapan upah minimum bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.

Ida menjelaskan, upah minimum berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Tidak ada lagi penetapan upah minimum berdasarkan sektor (UMS), tetapi UMS yang telah ditetapkan sebelum 2 November 2020 tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah lebih tinggi.

Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 561/6393/SJ perihal penetapan upah minimum tahun 2022 kepada seluruh gubernur, Ida meminta Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat 21 November 2021.

Namun, mengingat 21 November merupakan hari libur nasional, maka penetapan UMP harus dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya, yaitu 20 November 2021.

"Dalam menetapkan UMK, maka harus dilakukan Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2021 dan dilakukan setelah penetapan UMP," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah membeberkan beberapa provinsi bakal menerima upah minimum tertinggi dan terendah pada 2022.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri menyebutkan, DKI Jakarta tetap menjadi kota paling tertinggi upah minimumnya.

Ia mengatakan, upah minimum Provinsi DKI Jakarta ini telah diperhitungkan berdasarkan rata-rata upah minimum tahun depan yang naik sebesar 1,09 persen.

"Data statistik upah minimum secara umum saja, UMP terendah kayaknya akan terjadi di Jawa Tengah yaitu senilai Rp 1.813.011. Paling tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta, yaitu sejumlah Rp 4.452.724. Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen," kata Putri, Senin (15/11/2021).

Putri menambahkan, ada empat provinsi yang tidak akan mengalami kenaikan upah minimum lantaran upah minimum tahun ini sudah melampaui ketentuan batas atas.

Adapun keempat provinsi itu antara lain Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.

Rinciannya adalah Sumatera Selatan dengan nilai upah minimumnya Rp 3.144.446, Sulawesi Utara Rp 3.310.723, Sulawesi Selatan Rp 3.165.876, dan Sulawesi Barat Rp 2.678.863.

"Empat provinsi ini nilai upah minimumnya sudah melebihi batas atas upah minimum tahun depan," jelas Putri.

(Sumber: Kompas.com/Ade Miranti Karunia, Dendi Ramdhani, Heru Dahnur, Rasyid Ridho, Daniel Pekuwali, Aji YK Putra, Wisang Seto P | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, I Kadek Wira Aditya, Abba Gabrillin, David Oliver Purba, Teuku Muhammad Valdy Arief, Dheri Agriesta)

https://www.kompas.com/tren/read/2021/11/21/120500465/26-provinsi-sudah-tetapkan-ump-2022-mana-yang-tertinggi-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke