Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Produk Pemutih Mengandung Merkuri dan Bahayanya bagi Kesehatan

Kompas.com - 16/11/2021, 15:30 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Produk kosmetik dan obat-obatan yang mengandung merkuri masih dijumpai beredar di masyarakat. 

Hal tersebut karena merkuri memang dapat membuat kulit putih dalam waktu singkat. Namun, penggunaan jangka panjang dapat membawa dampak buruk bagi kesehatan.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang penggunaan merkuri untuk produk kecantikan atau pemutih kulit. Namun masih banyak produk kecantikan yang menggunakan merkuri dijual di pasaran. 

Baca juga: BPOM RI Rilis Daftar Kosmetik yang Mengandung Merkuri

Produk kecantikan mengandung merkuri

Diberitakan Kompas.com, Senin (15/11/2021), belakangan BPOM menemukan kandungan merkuri pada produk berikut:

  • Temulawak New Day & Night Cream Beauty Whitening Cream - Night
  • Natural 99 Vitamin E
  • HN
  • SP Special UV Whitening Cream
  • Pemutih Dokter
  • Diamond Cream
  • Ling Zhi Vitamin E
  • Night Cream SJ Sin Jung
  • Tabitha Daily Cream & Nightly Cream

Apa itu merkuri?

Merkuri adalah jenis logam berat yang berbahaya dan sebaiknya dijauhkan dari tubuh.

Sifat merkuri tergolong toksik, tahan urai dan dapat terakumulasi di dalam tubuh kita. 

Bentuk merkuri cair, berwarna perak, dan hanya menguap di suhu tinggi minimal 375 derajat Celcius.

Meski demikian, merkuri memiliki manfaat terutama dalam penambangan emas skala kecil, manufaktur, energi, dan kesehatan.

Merkuri juga dikenal dengan nama lain air raksa (Hg), yang bisa dicampurkan dengan logam lainnya dan mampu mengalirkan arus listrik sebagai konduktor.

Baca juga: Bahaya Merkuri bagi Kesehatan dan Benda-benda yang Mengandung Merkuri

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com