China telah menindak cryptocurrency dengan intensitas yang meningkat sepanjang 2021.
Pejabat China telah berulang kali mengeluarkan peringatan kepada rakyatnya untuk menjauhi pasar aset digital dan telah menekan keras penambangan di negara tersebut.
Wakil Direktur Biro Perlindungan Hak Konsumen Keuangan dari People's Bank of China (PBoC) Yin Youping pada 27 Agustus 2021 menyebut, kripto sebagai aset spekulatif dan memperingatkan orang untuk melindungi uang mereka.
Baca juga: Viral, Video Polisi di Medan Diamuk Warga Usai Diduga Meminta Uang Rp 200 Ribu ke Pengendara Motor
Di Kolombia, lembaga keuangan tidak diizinkan untuk memfasilitasi transaksi bitcoin.
Superintendencia Financiera memperingatkan lembaga keuangan pada 2014 bahwa mereka tidak boleh melindungi, berinvestasi, menjadi perantara, atau mengelola operasi uang virtual.
Lembaga Fatwa Mesir mengeluarkan fatwa haram transaksi bitcoin pada 2018.
Meskipun tidak mengikat, Undang-Undang perbankan Mesir kemudian diperketat pada September 2020 untuk mencegah perdagangan atau mempromosikan kripto tanpa lisensi Bank Sentral.
Baca juga: Ramai Pencabutan Izin OVO Finance, OJK: Beda dengan Uang Elektronik OVO