Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Diharamkan MUI, Berikut Negara-negara yang Juga Larang Kripto

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa larangan penggunaan uang kripto atau cryptocurrency.

MUI menganggap, kripto mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 serta Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

Mata uang kripto yang paling terkenal adalah bitcoin.

Selain itu, ada pula cryptocurrency populer lainnya, seperti ethereum, litecoin, ripple, stellar, dogecoin, cardano, eos, dan tron.

Deretan negara yang melarang penggunaan kripto

Tak hanya Indonesia, berikut deretan negara yang melarang penggunaan kripto, dikutip dari Euro News:

1. Aljazair

Aljazair saat ini melarang penggunaan cryptocurrency setelah disahkannya Undang-Undang keuangan pada 2018 yang membuatnya ilegal untuk membeli, menjual, menggunakan, atau memegang mata uang virtual.

2. Bolivia

Larangan penggunaan bitcoin di Bolivia sudah ada sejak 2014.

Bank Sentral Bolivia mengeluarkan resolusi yang melarangnya dan mata uang lainnya yang tidak diatur oleh negara atau zona ekonomi.

China telah menindak cryptocurrency dengan intensitas yang meningkat sepanjang 2021.

Pejabat China telah berulang kali mengeluarkan peringatan kepada rakyatnya untuk menjauhi pasar aset digital dan telah menekan keras penambangan di negara tersebut.

Wakil Direktur Biro Perlindungan Hak Konsumen Keuangan dari People's Bank of China (PBoC) Yin Youping pada 27 Agustus 2021 menyebut, kripto sebagai aset spekulatif dan memperingatkan orang untuk melindungi uang mereka.

4. Kolombia

Di Kolombia, lembaga keuangan tidak diizinkan untuk memfasilitasi transaksi bitcoin.

Superintendencia Financiera memperingatkan lembaga keuangan pada 2014 bahwa mereka tidak boleh melindungi, berinvestasi, menjadi perantara, atau mengelola operasi uang virtual.

5. Mesir

Lembaga Fatwa Mesir mengeluarkan fatwa haram transaksi bitcoin pada 2018.

Meskipun tidak mengikat, Undang-Undang perbankan Mesir kemudian diperketat pada September 2020 untuk mencegah perdagangan atau mempromosikan kripto tanpa lisensi Bank Sentral.

Bank Sentra Irak telah mengeluarkan pernyataan larangan penggunaan kripto pada 2017.

Kendati demikian, uang kripto menjadi semakin populer di Irak.

7. Nepal

Nepal Rastra Bank menyatakan Bitcoin ilegal pada Agustus 2017.

8. Turki

Banyak orang di Turki beralih ke cryptocurrency karena nilai lira Turki anjlok.

Namun Bank Sentral Republik Turki pada April 2021 mengeluarkan peraturan yang melarang penggunaan cryptocurrency termasuk bitcoin, secara langsung atau tidak langsung, untuk membayar barang dan jasa.

9. Vietnam

Bank Negara Vietnam telah menyatakan bahwa penerbitan, penyediaan, dan penggunaan Bitcoin dan kripto lainnya adalah ilegal sebagai alat pembayaran dan dapat dikenakan hukuman denda.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/11/13/201100565/diharamkan-mui-berikut-negara-negara-yang-juga-larang-kripto

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke