KOMPAS.com - Peraturan atau hukum yang diterapkan masing-masing negara tentu saja berbeda-beda.
Hukum dan perundangan-undangan yang diterapkan pemerintah masing-masing negara disesuaikan dengan banyak hal.
Mulai dari kultur dan budaya masyarakat, kondisi dan lokasi dari negara yang ada, dan permasalahan-permasalahan yang sering mencuat di tengah masyarakatnya.
Karena perbedaan budaya, latar belakang sejarah dan kondisi geografis inilah, maka muncul undang-undang yang bagi negara setempat terbilang normal, namun bagi negara lain tergolong aneh dan tak biasa.
Baca juga: 5 Kasus Penundaan Penerbangan Terlama dan Teraneh di Dunia
Melansir dari Insider, berikut ini adalah peraturan atau hukum teraneh yang ada di beberapa negara di dunia:
1. Dilarang memegang salmon dengan cara mencurigakan
Undang-undang ini sebenarnya untuk memberikan batas perikanan salmon legal dan yang ilegal.
Dalam satu pasalnya disebutkan bahwa memegang atau menangani salmon dengan cara-cara yang mencurigakan akan dikenai hukuman sesuai perundang-undangan yang sudah ditetapkan.
2. Tak boleh menamai bayi dengan nama-nama aneh
Larangan ini diberlakukan di Denmark. Pemerintah Denmark sudah mengeluarkan perundang-undangan yang mengatur cara memberi nama bayi.
Jika ada orang tua yang memberi nama bayinya di luar 7000 nama yang sudah disetujui oleh pemerintah, maka mereka harus meminta persetujuan terlebih dahulu dari dewan kota masing-masing.
3. Dilarang mengunyah permen karet
Demi menjaga kebersihan sudut-sudut wilayahnya, pemerintah Singapura memberlakukan larangan mengunyah dan menjual permen karet.
Larangan menjual permen karet bahkan sudah diterapkan sejak tahun 1992. Adalah Lee Kuan Yew, perdana menteri pertama Singapura yang berada di balik penetapan undang-undang ini.