Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Peraturan Hukum Teraneh di Dunia, Salah Satunya Melarang Warga Berteriak

Kompas.com - 13/11/2021, 20:05 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Peraturan atau hukum yang diterapkan masing-masing negara tentu saja berbeda-beda.

Hukum dan perundangan-undangan yang diterapkan pemerintah masing-masing negara disesuaikan dengan banyak hal.

Mulai dari kultur dan budaya masyarakat, kondisi dan lokasi dari negara yang ada, dan permasalahan-permasalahan yang sering mencuat di tengah masyarakatnya.

Karena perbedaan budaya, latar belakang sejarah dan kondisi geografis inilah, maka muncul undang-undang yang bagi negara setempat terbilang normal, namun bagi negara lain tergolong aneh dan tak biasa.

Baca juga: 5 Kasus Penundaan Penerbangan Terlama dan Teraneh di Dunia

Undang-undang teraneh di beberapa negara

Melansir dari Insider,  berikut ini adalah peraturan atau hukum teraneh yang ada di beberapa negara di dunia:

1. Dilarang memegang salmon dengan cara mencurigakan

Jangan sekali-kali memegang ikan salmon dengan cara mencurigakan di wilayah Inggris, Anda bisa terkena hukuman yang tak main-main.Unsplash/John Cameron Jangan sekali-kali memegang ikan salmon dengan cara mencurigakan di wilayah Inggris, Anda bisa terkena hukuman yang tak main-main.
Salmon Act 1986 adalah undang-undang yang diterapkan oleh parlemen di Britania Raya.

Undang-undang ini sebenarnya untuk memberikan batas perikanan salmon legal dan yang ilegal.

Dalam satu pasalnya disebutkan bahwa memegang atau menangani salmon dengan cara-cara yang mencurigakan akan dikenai hukuman sesuai perundang-undangan yang sudah ditetapkan.

2. Tak boleh menamai bayi dengan nama-nama aneh

Larangan ini diberlakukan di Denmark. Pemerintah Denmark sudah mengeluarkan perundang-undangan yang mengatur cara memberi nama bayi.

Jika ada orang tua yang memberi nama bayinya di luar 7000 nama yang sudah disetujui oleh pemerintah, maka mereka harus meminta persetujuan terlebih dahulu dari dewan kota masing-masing.

3. Dilarang mengunyah permen karet

Demi menjaga kebersihan sudut-sudut wilayahnya, pemerintah Singapura memberlakukan larangan mengunyah dan menjual permen karet.

Larangan menjual permen karet bahkan sudah diterapkan sejak tahun 1992. Adalah Lee Kuan Yew, perdana menteri pertama Singapura yang berada di balik penetapan undang-undang ini.

Lee Kuan Yew menetapkan peraturan tersebut lantaran sejak tahun 1980-an, Singapura sudah menghabiskan dana besar untuk membersihkan sampah bekas permen karet yang menempel dimana-mana.

Baca juga: Apakah Warna Langit Senja di Planet Lain?

4. Tak boleh bersepeda dengan sembrono

Jika ingin bersepeda di Meksiko harus hati-hati, ceroboh sedikit saja Anda bisa terkena hukuman.Nick White Jika ingin bersepeda di Meksiko harus hati-hati, ceroboh sedikit saja Anda bisa terkena hukuman.
Demi melindungi pesepeda dan pengguna jalan lainnya, pemerintah Meksiko mengeluarkan hukum tentang tata cara bersepeda di tahun 1892.

Salah satu pasalnya menyebutkan bahwa kaki tak boleh terlepas dari pedal, karena hal tersebut bisa berbahaya dan membuat pesepeda jatuh.

5. Dilarang berisik

Salah satu provinsi di Kanada, Ontario, memiliki undang-undang yang melarang warganya mengeluarkan suara-suara berisik yang tak diperlukan.

Aturan ini dibuat untuk membuat kota tersebut bebas dari polusi suara.

Dalam salah satu pasalnya dinyatakan bahwa warga kota tak boleh sembarangan berteriak, bernyanyi, membunyikan peluit dan membentak tanpa alasan yang jelas.

Baca juga: 400 Makam Kuno Berusia 1.800 Tahun dan Harta Karun Romawi Ditemukan di Turki

6. Dilarang membiarkan ayam menyeberang jalan

Di Georgia, membiarkan ayam peliharaan menyeberang jalan akan dikenai denda.PIXABAY/DANGANHFOTO Di Georgia, membiarkan ayam peliharaan menyeberang jalan akan dikenai denda.
Georgia, negara di Eropa Timur, mungkin adalah negara yang memiliki hukum paling aneh. Pemerintah negara itu melarang siapapun yang memelihara ayam untuk membiarkan ayamnya menyeberang jalan.

Undang-undang ini diterapkan guna menertibkan lahan perumahan juga peternakan, agar ayam tak berkeliaran dan mengganggu pengguna jalan.

7. Tak boleh naik gunung dengan telanjang

Aturan ini ditetapkan oleh pemerintah negara Swiss.

Pemerintah di wilayah Appenzel adalah yang bernama mengeluarkan larangan ini setelah ada kejadian pendaki Alpen dari Jerman yang berjalan telanjang melewati rombongan keluarga yang tengah berwisata di kaki gunung tersebut.

8. Dilarang menamai babi dengan panggilan Napoleon

Undang-undang yang berlaku tak menyebut nama Napoleon secara spesifik, namun menyebutkan bahwa dilarang menamai babi dengan nama-nama mantan kepala negara. Karena hal tersebut dinilai merendahkan dan menghina sosok kepala negara.

Undang-undang di Perancis ini masih tetap ditaati hingga kini, meski sejak 2013 penamaan babi tak lagi masuk ke ranah pidana.

9. Tak boleh pipis di pantai

Meski susah dibuktikan, namun pemerintah Portugal menetapkan aturan ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan menghormati para penjaga garis pantai.

Itulah 9 undang-undang teraneh dari berbagai negara dari berbagai penjuru dunia. Jadi ketika Anda menjelajah negara-negara di atas, selalu ingat akan peraturan aneh tersebut dan jangan sekali-kali melanggarnya.

Baca juga: Mengulik Binatang Peliharaan Bangsa Mesir Kuno

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

7 Dokumen Syarat Pendaftaran CPNS 2024 yang Wajib Disiapkan

7 Dokumen Syarat Pendaftaran CPNS 2024 yang Wajib Disiapkan

Tren
Kelompok yang Boleh dan Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg, Siapa Saja?

Kelompok yang Boleh dan Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg, Siapa Saja?

Tren
Jarang Diketahui, Ini Manfaat dan Efek Samping Minum Teh Susu Setiap Hari

Jarang Diketahui, Ini Manfaat dan Efek Samping Minum Teh Susu Setiap Hari

Tren
Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Tren
Benarkah Makan Cepat Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes?

Benarkah Makan Cepat Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes?

Tren
BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024

BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Ikan Tinggi Natrium, Pantangan Penderita Hipertensi | Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina

[POPULER TREN] Ikan Tinggi Natrium, Pantangan Penderita Hipertensi | Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina

Tren
8 Golden Rules JKT48 yang Harus Dipatuhi, Melanggar Bisa Dikeluarkan

8 Golden Rules JKT48 yang Harus Dipatuhi, Melanggar Bisa Dikeluarkan

Tren
Saat Prabowo Ubah Nama Program Makan Siang Gratis Jadi Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Saat Prabowo Ubah Nama Program Makan Siang Gratis Jadi Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Tren
Microsleep Diduga Pemicu Kecelakaan Bus SMP PGRI 1 Wonosari, Apa Itu?

Microsleep Diduga Pemicu Kecelakaan Bus SMP PGRI 1 Wonosari, Apa Itu?

Tren
Ilmuwan Temukan Kemungkinan Asal-usul Medan Magnet Matahari, Berbeda dari Perkiraan

Ilmuwan Temukan Kemungkinan Asal-usul Medan Magnet Matahari, Berbeda dari Perkiraan

Tren
5 Fakta Penangkapan Pegi Pembunuh Vina: Ganti Nama, Pindah Tempat, dan Jadi Kuli

5 Fakta Penangkapan Pegi Pembunuh Vina: Ganti Nama, Pindah Tempat, dan Jadi Kuli

Tren
Detik-detik Panggung Kampanye Capres di Meksiko Dihantam Angin, Korban Capai 9 Orang

Detik-detik Panggung Kampanye Capres di Meksiko Dihantam Angin, Korban Capai 9 Orang

Tren
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Juni 2024, Ada 3 Tanggal Merah

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Juni 2024, Ada 3 Tanggal Merah

Tren
146 Negara yang Mengakui Palestina sebagai Negara

146 Negara yang Mengakui Palestina sebagai Negara

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com