KOMPAS.com - Peraturan atau hukum yang diterapkan masing-masing negara tentu saja berbeda-beda.
Hukum dan perundangan-undangan yang diterapkan pemerintah masing-masing negara disesuaikan dengan banyak hal.
Mulai dari kultur dan budaya masyarakat, kondisi dan lokasi dari negara yang ada, dan permasalahan-permasalahan yang sering mencuat di tengah masyarakatnya.
Karena perbedaan budaya, latar belakang sejarah dan kondisi geografis inilah, maka muncul undang-undang yang bagi negara setempat terbilang normal, namun bagi negara lain tergolong aneh dan tak biasa.
Baca juga: 5 Kasus Penundaan Penerbangan Terlama dan Teraneh di Dunia
Melansir dari Insider, berikut ini adalah peraturan atau hukum teraneh yang ada di beberapa negara di dunia:
1. Dilarang memegang salmon dengan cara mencurigakan
Undang-undang ini sebenarnya untuk memberikan batas perikanan salmon legal dan yang ilegal.
Dalam satu pasalnya disebutkan bahwa memegang atau menangani salmon dengan cara-cara yang mencurigakan akan dikenai hukuman sesuai perundang-undangan yang sudah ditetapkan.
2. Tak boleh menamai bayi dengan nama-nama aneh
Larangan ini diberlakukan di Denmark. Pemerintah Denmark sudah mengeluarkan perundang-undangan yang mengatur cara memberi nama bayi.
Jika ada orang tua yang memberi nama bayinya di luar 7000 nama yang sudah disetujui oleh pemerintah, maka mereka harus meminta persetujuan terlebih dahulu dari dewan kota masing-masing.
3. Dilarang mengunyah permen karet
Demi menjaga kebersihan sudut-sudut wilayahnya, pemerintah Singapura memberlakukan larangan mengunyah dan menjual permen karet.
Larangan menjual permen karet bahkan sudah diterapkan sejak tahun 1992. Adalah Lee Kuan Yew, perdana menteri pertama Singapura yang berada di balik penetapan undang-undang ini.
Lee Kuan Yew menetapkan peraturan tersebut lantaran sejak tahun 1980-an, Singapura sudah menghabiskan dana besar untuk membersihkan sampah bekas permen karet yang menempel dimana-mana.
Baca juga: Apakah Warna Langit Senja di Planet Lain?
4. Tak boleh bersepeda dengan sembrono
Salah satu pasalnya menyebutkan bahwa kaki tak boleh terlepas dari pedal, karena hal tersebut bisa berbahaya dan membuat pesepeda jatuh.
5. Dilarang berisik
Salah satu provinsi di Kanada, Ontario, memiliki undang-undang yang melarang warganya mengeluarkan suara-suara berisik yang tak diperlukan.
Aturan ini dibuat untuk membuat kota tersebut bebas dari polusi suara.
Dalam salah satu pasalnya dinyatakan bahwa warga kota tak boleh sembarangan berteriak, bernyanyi, membunyikan peluit dan membentak tanpa alasan yang jelas.
Baca juga: 400 Makam Kuno Berusia 1.800 Tahun dan Harta Karun Romawi Ditemukan di Turki
6. Dilarang membiarkan ayam menyeberang jalan
Undang-undang ini diterapkan guna menertibkan lahan perumahan juga peternakan, agar ayam tak berkeliaran dan mengganggu pengguna jalan.
7. Tak boleh naik gunung dengan telanjang
Aturan ini ditetapkan oleh pemerintah negara Swiss.
Pemerintah di wilayah Appenzel adalah yang bernama mengeluarkan larangan ini setelah ada kejadian pendaki Alpen dari Jerman yang berjalan telanjang melewati rombongan keluarga yang tengah berwisata di kaki gunung tersebut.
8. Dilarang menamai babi dengan panggilan Napoleon
Undang-undang yang berlaku tak menyebut nama Napoleon secara spesifik, namun menyebutkan bahwa dilarang menamai babi dengan nama-nama mantan kepala negara. Karena hal tersebut dinilai merendahkan dan menghina sosok kepala negara.
Undang-undang di Perancis ini masih tetap ditaati hingga kini, meski sejak 2013 penamaan babi tak lagi masuk ke ranah pidana.
9. Tak boleh pipis di pantai
Meski susah dibuktikan, namun pemerintah Portugal menetapkan aturan ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan menghormati para penjaga garis pantai.
Itulah 9 undang-undang teraneh dari berbagai negara dari berbagai penjuru dunia. Jadi ketika Anda menjelajah negara-negara di atas, selalu ingat akan peraturan aneh tersebut dan jangan sekali-kali melanggarnya.
Baca juga: Mengulik Binatang Peliharaan Bangsa Mesir Kuno
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.