Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Harga PCR Bisa Turun hingga Rp 275.000 Menurut Kemenkes

Kompas.com - 28/10/2021, 19:31 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan batas biaya tertinggi tes polymerase chain reaction (PCR) pada Rabu (27/10/2021).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan, batas biaya tertinggi tes PCR di Jawa-Bali Rp 275.000.

Sedangkan untuk daerah di luar Jawa-Bali batas biaya tertingginya Rp 300.000.

Baca juga: 1,3 Juta Data di E-HAC Bocor, Ini Tanggapan Kemenkes

Ketentuan ini berlaku mulai Rabu, 27 Oktober 2021.

"Dari hasil evaluasi, kami sepakati batas tarif tertinggi real time PCR menjadi Rp 275.000 untuk daerah Jawa-Bali serta Rp 300.000 untuk luar Jawa dan Bali," kata Abdul dalam konferensi pers secara virtual, Rabu.

Sebelumnya Kementerian Kesehatan menetapkan harga tes PCR sebesar Rp 495.000 untuk Jawa Bali dan Rp 525.000 untuk luar Jawa dan Bali.

Baca juga: Naik Pesawat Kini Wajib Tes PCR, Apa Bedanya dengan Antigen?

Mengapa tarif PCR turun?

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan harga PCR turun karena harga reagen juga menurun. Selain itu pilihan reagen juga semakin bervariasi.

"Harga PCR komponennya reagen, bahan habis pakai, dan biaya operasional. Ini karena pilihan reagen juga lebih banyak dan harga juga sudah lebih turun," kata Nadia kepada Kompas.com, Kamis (28/10/2021).

Baca juga: Bagaimana Cara agar Hasil Tes PCR/Antigen Keluar di Aplikasi PeduliLindungi?

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com