Sebelumnya Kemenkes menurunkan batasan tarif tertinggi biaya Rapid Test Antigen pada 1 September 2021.
Diberitakan Kompas.com, 1 September 2021, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan, tarif tertinggi Rapid Test Antigen di Jawa-Bali menjadi Rp 99.000 dan untuk di daerah lain ditetapkan menjadi Rp 109.000.
Terkait PCR, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada 25 Oktober 2021 mengatakan Presiden Joko Widodo meminta harga tes PCR turun menjadi Rp 300.000.
"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," kata Luhut, dikutip Kompas.com, 25 Oktober 2021.
Baca juga: Alasan Cuti Bersama Natal 2021 Dihapus Pemerintah