KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan terbaru bagi warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan internasional yang memasuki Tanah Air.
Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2021 mengenai Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Internasional.
Surat tersebut telah ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito, dan terdapat beberapa penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional.
Baca juga: Penerbangan Internasional di Bali Dibuka 14 Oktober, Ini Syarat WNA Masuk Indonesia
Melansir situs resmi Setkab RI, WNI pelaku perjalanan internasional dapat memasuki Indonesia melalui enam titik, yaitu
Disebutkan dalam aturan tersebut, WNI pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina dengan ketentuan karantina dengan jangka waktu 5 x 24 jam dari negara asal dengan ekskalasi kasus positif rendah.
Sementara untuk negara asal dengan ekskalasi kasus positif tinggi, harus melakukan karantina selama 14 x 24 jam.
Adapun pelaksanaan karantina mengikuti Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Baca juga: INFOGRAFIK: Aturan WNI dan WNA yang Masuk Ke Indonesia