KOMPAS.com - Penerbangan internasional di Bandara Ngurah Rai, Bali, akan kembali dibuka untuk warga negara asing (WNA) mulai 14 Oktober 2021.
Pembukaan penerbangan internasional di Bali dilakukan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Saat ini, PPKM yang berlaku diatur melalui Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021.
Aturan dalam Instruksi Mendagri menyebutkan, perjalanan internasional di Bali diizinkan dibuka kembali asalkan memenuhi ketentuan dan persyaratan karantina, test, dan kesiapan satuan tugas.
“Pintu masuk perjalanan penumpang internasional melalui Bandar Udara Ngurah Rai Bali akan dibuka pada 14 Oktober, selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, test, dan kesiapan satuan tugas,” demikian bunyi aturan tersebut.
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api dan Pesawat PPKM 5-18 Oktober 2021
Pelaksanaan perjalanan internasional dengan transportasi udara di masa pandemi Covid-19 tertulis dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 74 Tahun 2021.
Merujuk aturan tersebut, seluruh pelaku perjalanan internasional harus mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
Bagi WNA harus menunjukkan kartu atau sertifikat, baik fisik maupun digital, telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia.
Kartu atau sertifikat vaksin wajib menggunakan bahasa Inggris, selain bahasa dari negara asal.
Jika warga asing belum mendapatkan vaksinasi di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia.
Vaksinasi dilakukan setelah pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
Ketentuan vaksinasi tersebut sebagai berikut:
Sementara itu, kewajiban menunjukkan sertifikat vaksinasi sebagai persyaratan memasuki Indonesia, dikecualikan kepada: