Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/10/2021, 13:45 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Indonesia terancam sanksi dari Badan Antidoping Dunia (WADA) lantaran dianggap tidak mematuhi prosedur standar antidoping.

Pernyataan WADA itu diketahui dari laporan Reuters, Jumat (8/10/2021). WADA membeberkan bahwa Indonesia tak menerapkan program pengujian yang efektif.

Selain Indonesia, WADA juga menyebut Thailand dan Korea Utara dalam daftar negara yang tidak mematuhi prosedur antidoping.

Baca juga: Perjalanan Panjang Polo Air Indonesia, dari SEA Games 1977 hingga Raih Emas Pertama 2019

Sanksi bagi Indonesia

Dampak dari sanksi tersebut Indonesia terancam tidak bisa menjadi tuan rumah kejuaraan olahraga regional, kontinental, atau dunia selama masa penangguhan.

Sanksi lainnya, sebagaimana dikutip dari Kompas.id, Sabtu (9/10/2021), WADA mencabut hak-hak privilese pengurus Lembaga Antidoping Indonesia (LADI) di dalam kepengurusan WADA.

Hak yang dimaksud seperti hak suara dan bantuan dari WADA kepada LADI. Pengurus LADI juga tidak bisa masuk dalam komite yang terafiliasi dengan WADA dan Komite Olimpiade Internasional.

Diberitakan Kompas.com, Jumat (8/10/2021), Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali memberikan klarifikasi soal masalah ini.

Zainudin mengatakan bahwa pernyataan WADA tersebut menyusul pengiriman sampel dari LADI yang tidak sesuai rencana.

Namun secara garis besar, Zainudin mengatakan bahwa Indonesia masih memiliki waktu untuk melakukan klarifikasi kepada WADA.

Baca juga: Ramai soal Fasilitas di SEA Games 2019 Filipina, PSSI: Jauh dari Ideal

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com