KOMPAS.com - Indonesia terancam sanksi dari Badan Antidoping Dunia (WADA) lantaran dianggap tidak mematuhi prosedur standar antidoping.
Pernyataan WADA itu diketahui dari laporan Reuters, Jumat (8/10/2021). WADA membeberkan bahwa Indonesia tak menerapkan program pengujian yang efektif.
Selain Indonesia, WADA juga menyebut Thailand dan Korea Utara dalam daftar negara yang tidak mematuhi prosedur antidoping.
Baca juga: Perjalanan Panjang Polo Air Indonesia, dari SEA Games 1977 hingga Raih Emas Pertama 2019
Dampak dari sanksi tersebut Indonesia terancam tidak bisa menjadi tuan rumah kejuaraan olahraga regional, kontinental, atau dunia selama masa penangguhan.
Sanksi lainnya, sebagaimana dikutip dari Kompas.id, Sabtu (9/10/2021), WADA mencabut hak-hak privilese pengurus Lembaga Antidoping Indonesia (LADI) di dalam kepengurusan WADA.
Hak yang dimaksud seperti hak suara dan bantuan dari WADA kepada LADI. Pengurus LADI juga tidak bisa masuk dalam komite yang terafiliasi dengan WADA dan Komite Olimpiade Internasional.
Diberitakan Kompas.com, Jumat (8/10/2021), Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali memberikan klarifikasi soal masalah ini.
Zainudin mengatakan bahwa pernyataan WADA tersebut menyusul pengiriman sampel dari LADI yang tidak sesuai rencana.
Namun secara garis besar, Zainudin mengatakan bahwa Indonesia masih memiliki waktu untuk melakukan klarifikasi kepada WADA.
Baca juga: Ramai soal Fasilitas di SEA Games 2019 Filipina, PSSI: Jauh dari Ideal
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.