Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerbangan Internasional di Bali Dibuka 14 Oktober, Ini Syarat WNA Masuk Indonesia

Kompas.com - 09/10/2021, 12:45 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penerbangan internasional di Bandara Ngurah Rai, Bali, akan kembali dibuka untuk warga negara asing (WNA) mulai 14 Oktober 2021.

Pembukaan penerbangan internasional di Bali dilakukan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Saat ini, PPKM yang berlaku diatur melalui Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021.

Aturan dalam Instruksi Mendagri menyebutkan, perjalanan internasional di Bali diizinkan dibuka kembali asalkan memenuhi ketentuan dan persyaratan karantina, test, dan kesiapan satuan tugas.

Pintu masuk perjalanan penumpang internasional melalui Bandar Udara Ngurah Rai Bali akan dibuka pada 14 Oktober, selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, test, dan kesiapan satuan tugas,” demikian bunyi aturan tersebut.

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api dan Pesawat PPKM 5-18 Oktober 2021

Apa saja syarat penerbangan internasional Indonesia?

Pelaksanaan perjalanan internasional dengan transportasi udara di masa pandemi Covid-19 tertulis dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 74 Tahun 2021.

Merujuk aturan tersebut, seluruh pelaku perjalanan internasional harus mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

  • Kartu atau sertifikat vaksin

Bagi WNA harus menunjukkan kartu atau sertifikat, baik fisik maupun digital, telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

Kartu atau sertifikat vaksin wajib menggunakan bahasa Inggris, selain bahasa dari negara asal.

Jika warga asing belum mendapatkan vaksinasi di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia.

Vaksinasi dilakukan setelah pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

Ketentuan vaksinasi tersebut sebagai berikut:

  • WNA berusia 12-17 tahun
  • Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas
  • Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP)

Sementara itu, kewajiban menunjukkan sertifikat vaksinasi sebagai persyaratan memasuki Indonesia, dikecualikan kepada:

  1. WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrengement, sesuai prinsip resiprositas.

  2. WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah RI, diperbolehkan tidak menunjukkan kartu vaksinasi, selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti dengan persyaratan:
    1. Telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat untuk melaksanakan perjalanan domestik dengan tujuan agar dapat meneruskan penerbangannya keluar dari Indonesia
    2. Menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah RI dengan tujuan akhir ke negara tujuan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Tren
Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Tren
Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Tren
Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Tren
8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

Tren
Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Tren
Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Tren
Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Tren
Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Tren
Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Tren
Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com