Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penerbangan Internasional di Bali Dibuka 14 Oktober, Ini Syarat WNA Masuk Indonesia

Pembukaan penerbangan internasional di Bali dilakukan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Saat ini, PPKM yang berlaku diatur melalui Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021.

Aturan dalam Instruksi Mendagri menyebutkan, perjalanan internasional di Bali diizinkan dibuka kembali asalkan memenuhi ketentuan dan persyaratan karantina, test, dan kesiapan satuan tugas.

“Pintu masuk perjalanan penumpang internasional melalui Bandar Udara Ngurah Rai Bali akan dibuka pada 14 Oktober, selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, test, dan kesiapan satuan tugas,” demikian bunyi aturan tersebut.

Apa saja syarat penerbangan internasional Indonesia?

Pelaksanaan perjalanan internasional dengan transportasi udara di masa pandemi Covid-19 tertulis dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 74 Tahun 2021.

Merujuk aturan tersebut, seluruh pelaku perjalanan internasional harus mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

  • Kartu atau sertifikat vaksin

Bagi WNA harus menunjukkan kartu atau sertifikat, baik fisik maupun digital, telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

Kartu atau sertifikat vaksin wajib menggunakan bahasa Inggris, selain bahasa dari negara asal.

Jika warga asing belum mendapatkan vaksinasi di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia.

Vaksinasi dilakukan setelah pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

Ketentuan vaksinasi tersebut sebagai berikut:

  • WNA berusia 12-17 tahun
  • Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas
  • Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP)

Sementara itu, kewajiban menunjukkan sertifikat vaksinasi sebagai persyaratan memasuki Indonesia, dikecualikan kepada:

  1. WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrengement, sesuai prinsip resiprositas.

  2. WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah RI, diperbolehkan tidak menunjukkan kartu vaksinasi, selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti dengan persyaratan:
    1. Telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat untuk melaksanakan perjalanan domestik dengan tujuan agar dapat meneruskan penerbangannya keluar dari Indonesia
    2. Menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah RI dengan tujuan akhir ke negara tujuan.

  3. Pelaku perjalanan internasional di bawah 18 tahun.
    • Aplikasi PeduliLindungi dan E-Hac

    Perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, serta mengisi E-Hac Internasional melalui aplikasi tersebut atau secara manual di bandar udara keberangkatan (negara asal).

    • Hasil negatif RT-PCR

    Pelaku perjalanan internasional harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan.

    Setelah itu, pelaku perjalanan internasional harus melakukan tes ulang RT-PCR saat kedatangan dan wajib menjalani karantina terpusat selama 8x24 jam.

    Jika memang hasil pemeriksaan ulang saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumahs akit dengan biaya seluruhnya ditanggung sendiri.

    WNA wajib melalukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-7 karantina, dan jika hasilnya negatif maka diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.

    • Karantina

    Bagi WNA yang memasuki wilayah Indonesia, wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan atau asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina maupun pengobatan saat terpapar corona.

    Terkait dengan tempat akomodasi karantina bagi WNA, biayanya ditanggung sendiri.

    Tempat karantina wajib memperoleh rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotal dan Restoran Indonesia, untuk kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/09/124500665/penerbangan-internasional-di-bali-dibuka-14-oktober-ini-syarat-wna-masuk

Terkini Lainnya

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Tren
Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Tren
Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Tren
Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Tren
Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Tren
Cerita Rombongan Siswa SD 'Study Tour' Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Cerita Rombongan Siswa SD "Study Tour" Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Tren
Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena 'Salah Asuhan', Ini Kata Ahli

Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena "Salah Asuhan", Ini Kata Ahli

Tren
Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Tren
Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Tren
Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Tren
Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Tren
Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Tren
Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Tren
8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke