Pembukaan penerbangan internasional di Bali dilakukan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Saat ini, PPKM yang berlaku diatur melalui Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021.
Aturan dalam Instruksi Mendagri menyebutkan, perjalanan internasional di Bali diizinkan dibuka kembali asalkan memenuhi ketentuan dan persyaratan karantina, test, dan kesiapan satuan tugas.
“Pintu masuk perjalanan penumpang internasional melalui Bandar Udara Ngurah Rai Bali akan dibuka pada 14 Oktober, selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, test, dan kesiapan satuan tugas,” demikian bunyi aturan tersebut.
Apa saja syarat penerbangan internasional Indonesia?
Pelaksanaan perjalanan internasional dengan transportasi udara di masa pandemi Covid-19 tertulis dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 74 Tahun 2021.
Merujuk aturan tersebut, seluruh pelaku perjalanan internasional harus mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
Kartu atau sertifikat vaksin
Bagi WNA harus menunjukkan kartu atau sertifikat, baik fisik maupun digital, telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia.
Kartu atau sertifikat vaksin wajib menggunakan bahasa Inggris, selain bahasa dari negara asal.
Jika warga asing belum mendapatkan vaksinasi di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia.
Vaksinasi dilakukan setelah pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
Ketentuan vaksinasi tersebut sebagai berikut:
Sementara itu, kewajiban menunjukkan sertifikat vaksinasi sebagai persyaratan memasuki Indonesia, dikecualikan kepada:
Aplikasi PeduliLindungi dan E-Hac
Perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, serta mengisi E-Hac Internasional melalui aplikasi tersebut atau secara manual di bandar udara keberangkatan (negara asal).
Hasil negatif RT-PCR
Pelaku perjalanan internasional harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan.
Setelah itu, pelaku perjalanan internasional harus melakukan tes ulang RT-PCR saat kedatangan dan wajib menjalani karantina terpusat selama 8x24 jam.
Jika memang hasil pemeriksaan ulang saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumahs akit dengan biaya seluruhnya ditanggung sendiri.
WNA wajib melalukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-7 karantina, dan jika hasilnya negatif maka diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.
Karantina
Bagi WNA yang memasuki wilayah Indonesia, wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan atau asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina maupun pengobatan saat terpapar corona.
Terkait dengan tempat akomodasi karantina bagi WNA, biayanya ditanggung sendiri.
Tempat karantina wajib memperoleh rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotal dan Restoran Indonesia, untuk kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/09/124500665/penerbangan-internasional-di-bali-dibuka-14-oktober-ini-syarat-wna-masuk