Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Aturan WNI dan WNA yang Masuk Ke Indonesia

Kompas.com - 15/10/2021, 17:05 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan memasuki Indonesia wajib memenuhi ketentuan terbaru.

Ketentuan itu termasuk ketentuan lama karantina yang sebelumnya 8 hari, kini dipangkas menjadi 5 hari.

Kedatangan pelaku perjalanan internasional di masa pandemi Covid-19 tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) terbaru Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021.

Apa saja aturan untuk WNI dan WNA yang masuk Indonesia?

Simak selengkapnya dalam infografik yang disarikan dari artikel Kompas.com berikut:

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan WNI dan WNA yang Masuk ke Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com