KOMPAS.com - Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan memasuki Indonesia wajib memenuhi ketentuan terbaru.
Ketentuan itu termasuk ketentuan lama karantina yang sebelumnya 8 hari, kini dipangkas menjadi 5 hari.
Kedatangan pelaku perjalanan internasional di masa pandemi Covid-19 tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) terbaru Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021.
Apa saja aturan untuk WNI dan WNA yang masuk Indonesia?
Simak selengkapnya dalam infografik yang disarikan dari artikel Kompas.com berikut:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.