Ketentuan itu termasuk ketentuan lama karantina yang sebelumnya 8 hari, kini dipangkas menjadi 5 hari.
Kedatangan pelaku perjalanan internasional di masa pandemi Covid-19 tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) terbaru Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021.
Apa saja aturan untuk WNI dan WNA yang masuk Indonesia?
Simak selengkapnya dalam infografik yang disarikan dari artikel Kompas.com berikut:
https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/15/170500165/infografik--aturan-wni-dan-wna-yang-masuk-ke-indonesia