Dihubungi Kompas.com, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nunuk Suryani membenarkan adanya masa sanggah ini.
"Iya betul (ada masa sanggah untuk peserta PPPK Guru). Mekanisme ada di akun SSCASN masing-masing," ujarnya melalui WhatsApp, Jumat (8/10/2021) siang.
Nunuk menambahkan, masa sanggah berlangsung tiga hari, pada 10-12 Oktober 2021, dengan jawaban masa sanggah dijadwalkan pada 12-18 Oktober 2021.
Sementara itu, pengumuman hasil sanggah seleksi kompetensi tahap pertama rencananya berlangsung pada 20 Oktober 2021.
"Pengumuman lengkap terkait uji selanjutnya dapat dilihat di laman gurupppk.kemdikbud.go.id," jelas dia.
Baca juga: 173.329 Guru Honorer Lolos PPPK Tahap I, Ini Cara Mengecek dan Linknya
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memberikan kebijakan afirmasi dan penyesuaian nilai ambang batas dalam rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru 2021.
Ini dilakukan sebagai dukungan afirmasi kepada peserta seleksi guru PPPK tahun ini.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan, kebijakan afirmasi merupakan penambahan nilai dari nilai maksimal kompetensi teknis.
Pemberian tambahan nilai ini dibagi menjadi beberapa kategori.
Bagaimana pemberian afirmasi PPPK Guru 2021?
Untuk peserta yang mempunyai sertifikat pendidik, akan diberikan afirmasi sebesar 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
Bagi peserta PPPK Guru yang berusia di atas 35 tahun, akan diberikan nilai tambahan sebesar 15 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
Untuk peserta penyandang disabilitas, akan memperoleh afirmasi sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
Bagi guru honorer THK-II, akan diberikan afirmasi sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
Baca juga: Seleksi PPPK, Guru Honorer di Atas 50 Tahun Diberikan Afirmasi Tambahan Nilai