Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Peserta Tak Lolos PPPK Guru Bisa Ajukan Sanggah, Simak Caranya!

Selain melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id, pengumuman juga dapat dicek melalui akun yang terdaftar di BKN yakni di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Cara cek pengumuman hasil PPPK Guru

  1. Peserta dapat memilih menu login akun SSCASN 2021.
  2. Setelah menuju laman login akun, peserta diminta menginput NIK dan password yang digunakan sebelumnya untuk pendaftaran PPPK guru 2021.
  3. Setelah itu pilih opsi masuk.
  4. Peserta bisa langsung melihat status kepesertaannya lulus atau tidak lulus, serta melihat nilai yang diperoleh dalam serangkaian tes PPPK guru 2021.

Link cek pengumuman PPPK Guru

  • Youtube Kemdikbud: https://www.youtube.com/c/KEMENDIKBUDRI2021
  • GTK Kemendikbud: https://gtk.kemdikbud.go.id/
  • Portal BKN: https://sscasn.bkn.go.id
  • PPPK Guru: https://gurupppk.kemdikbud.go.id/webpppk/

Masa sanggah

Melansir situs resmi SSCASN, dalam seleksi PPPK Guru, panitia pelaksana juga menyediakan masa sanggah.

Masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah untuk pelamar melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi, termasuk seleksi UNBK atau seleksi kompetensi tahap 1.

Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi UNBK terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan instansi, maka dapat mengajukan sanggahan setelah pengumuman hasil seleksi UNBK.

Cara pengajuan sanggah dapat melalui laman SSCASN di https:/daftar-sscasn.bkn.go.id/login, kemudian mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologinya.


Jadwal masa sanggah PPPK Guru

Dihubungi Kompas.com, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nunuk Suryani membenarkan adanya masa sanggah ini.

"Iya betul (ada masa sanggah untuk peserta PPPK Guru). Mekanisme ada di akun SSCASN masing-masing," ujarnya melalui WhatsApp, Jumat (8/10/2021) siang.

Nunuk menambahkan, masa sanggah berlangsung tiga hari, pada 10-12 Oktober 2021, dengan jawaban masa sanggah dijadwalkan pada 12-18 Oktober 2021.

Sementara itu, pengumuman hasil sanggah seleksi kompetensi tahap pertama rencananya berlangsung pada 20 Oktober 2021.

"Pengumuman lengkap terkait uji selanjutnya dapat dilihat di laman gurupppk.kemdikbud.go.id," jelas dia.

Afirmasi PPPK Guru

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memberikan kebijakan afirmasi dan penyesuaian nilai ambang batas dalam rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru 2021.

Ini dilakukan sebagai dukungan afirmasi kepada peserta seleksi guru PPPK tahun ini.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan, kebijakan afirmasi merupakan penambahan nilai dari nilai maksimal kompetensi teknis.

Pemberian tambahan nilai ini dibagi menjadi beberapa kategori.

Bagaimana pemberian afirmasi PPPK Guru 2021?

1. Afirmasi sertifikat pendidik

Untuk peserta yang mempunyai sertifikat pendidik, akan diberikan afirmasi sebesar 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

2. Afirmasi usia di atas 35 tahun

Bagi peserta PPPK Guru yang berusia di atas 35 tahun, akan diberikan nilai tambahan sebesar 15 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

3. Penyandang disabilitas

Untuk peserta penyandang disabilitas, akan memperoleh afirmasi sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

4. Guru honorer THK-II

Bagi guru honorer THK-II, akan diberikan afirmasi sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.


Perhitungan afirmasi dan nilai ambang batas

Terdapat dua penyesuaian nilai ambang batas seleksi PPPK Guru 2021, yaitu

  • Usia di atas 50 tahun

Bagi peserta PPPK Guru berusia di atas 50 tahun, akan mendapatkan tambahan sebesar 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis dan 10 persen dari nilai maksimal manajerial-sosiokultural dan wawancara.

  • Semua peserta

Sementara untuk semua peserta seleksi, akan memperoleh tambahan 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

Nilai ambang batas

Nilai ambang batas PPPK Guru menjadi nilai minimun yang wajib dicapai peserta saat ujian seleksi kompetensi.

Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1127 Tahun 2021.

Seleksi kompetensi yang diujikan saat tes PPPK guru meliputi:


Berikut rincian nilai ambang batas seleksi PPPK Guru 2021:

- Seleksi kompetensi teknis

Untuk nilai maksimalnya sebesar 500, dan nilai ambang batasnya dapat diakses di sini.

- Seleksi kompetensi manajerial dan sosiokultural

Nilai maksimal yang dapat diperoleh peserta sebesar 200, dan nilai ambang batasnya sebesar 130.

- Wawancara

Nilai kumulatif maksimal dari tes wawancara sebesar 40, dengan nilai ambang batas 24.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/08/160000565/peserta-tak-lolos-pppk-guru-bisa-ajukan-sanggah-simak-caranya-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke