Terdapat dua penyesuaian nilai ambang batas seleksi PPPK Guru 2021, yaitu
Bagi peserta PPPK Guru berusia di atas 50 tahun, akan mendapatkan tambahan sebesar 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis dan 10 persen dari nilai maksimal manajerial-sosiokultural dan wawancara.
Sementara untuk semua peserta seleksi, akan memperoleh tambahan 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
Nilai ambang batas PPPK Guru menjadi nilai minimun yang wajib dicapai peserta saat ujian seleksi kompetensi.
Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1127 Tahun 2021.
Seleksi kompetensi yang diujikan saat tes PPPK guru meliputi:
Baca juga: Apa Itu Afirmasi PPPK Guru 2021, Ketentuan, dan Syaratnya?