Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nama Anak Terlau Panjang Sulit Punya Akta Kelahiran, Dukcapil: Maksimal 55 Karakter!

Kompas.com - 06/10/2021, 20:29 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Maksimal panjang nama anak untuk akta kelahiran adalah 55 karakter. 

Karena itu disarankan jangan memberi nama anak terlalu panjang. Sebab hal itu juga terkait dengan syarat kartu kependudukan, termasuk akta kelahiran. 

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, batas panjang nama yang bisa diterima di sistem Dukcapil adalah 55 karakter.

"(Maksimal) 55 karakter," kata Zudan, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/10/2021).

Baca juga: Anaknya Sulit Punya Akta Kelahiran karena Nama Terlalu Panjang, Arif: Saya Sudah 3 Tahun Berjuang

Nama panjang anak di Tuban

Diberitakan sebelumnya, pasangan suami-istri Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah asal Tuban, Jawa Timur kesulitan membuat akta kelahiran untuk anaknya.

Hal ini lantaran nama anak mereka terlalu panjang, yakni 19 kata dengan 132 karakter.

Anak yang terlahir pada tanggal 6 Januari 2019 lalu itu diberi nama 'Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta'.

Orangtua anak ini pun membuat surat terbuka pada Presiden Joko Widodo, tentang kesulitannya mendapatkan akta selama 3 tahun. Sebentar lagi, anak mereka akan memasukki usia sekolah.

Nama tidak muat di sistem

Menanggapi kejadian tersebut, Zudan mengatakan bahwa alasan tidak bisa mendapatkan akta kelahiran, karena kolom pendaftaran kependudukan tidak cukup.

"Karena bila panjang namanya, kolom Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak, serta akta lahir kolomnya tidak muat," terang Zudan.

Zudan menyayangkan apabila di kemudian hari anak dengan nama panjang tersebut akan kesulitan mengurus dokumen lainnya yang membutuhkan nama lengkap.

"Nanti juga enggak bisa ditulis di SIM, passport, KTP-el, sertifikat tanah, rekening bank, dan lain-lain. Tidak cukup kolomnya," jelas Zudan.

Sebelum membuat akta kelahiran dalam bentuk fisik, pencatatan kependudukan harus didata terlebih dahulu di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Adapun batasan karakter untuk pendataan kolom nama dalam SIAK adalah 55 karakter.

Baca juga: Ramai soal Nama Anak, Ini Saran dari Dukcapil agar Tidak Sulit Urus Dokumen

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com