KOMPAS.com - Maksimal panjang nama anak untuk akta kelahiran adalah 55 karakter.
Karena itu disarankan jangan memberi nama anak terlalu panjang. Sebab hal itu juga terkait dengan syarat kartu kependudukan, termasuk akta kelahiran.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, batas panjang nama yang bisa diterima di sistem Dukcapil adalah 55 karakter.
"(Maksimal) 55 karakter," kata Zudan, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/10/2021).
Baca juga: Anaknya Sulit Punya Akta Kelahiran karena Nama Terlalu Panjang, Arif: Saya Sudah 3 Tahun Berjuang
Diberitakan sebelumnya, pasangan suami-istri Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah asal Tuban, Jawa Timur kesulitan membuat akta kelahiran untuk anaknya.
Hal ini lantaran nama anak mereka terlalu panjang, yakni 19 kata dengan 132 karakter.
Anak yang terlahir pada tanggal 6 Januari 2019 lalu itu diberi nama 'Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta'.
Orangtua anak ini pun membuat surat terbuka pada Presiden Joko Widodo, tentang kesulitannya mendapatkan akta selama 3 tahun. Sebentar lagi, anak mereka akan memasukki usia sekolah.
Menanggapi kejadian tersebut, Zudan mengatakan bahwa alasan tidak bisa mendapatkan akta kelahiran, karena kolom pendaftaran kependudukan tidak cukup.
"Karena bila panjang namanya, kolom Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak, serta akta lahir kolomnya tidak muat," terang Zudan.
Zudan menyayangkan apabila di kemudian hari anak dengan nama panjang tersebut akan kesulitan mengurus dokumen lainnya yang membutuhkan nama lengkap.
"Nanti juga enggak bisa ditulis di SIM, passport, KTP-el, sertifikat tanah, rekening bank, dan lain-lain. Tidak cukup kolomnya," jelas Zudan.
Sebelum membuat akta kelahiran dalam bentuk fisik, pencatatan kependudukan harus didata terlebih dahulu di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Adapun batasan karakter untuk pendataan kolom nama dalam SIAK adalah 55 karakter.
Baca juga: Ramai soal Nama Anak, Ini Saran dari Dukcapil agar Tidak Sulit Urus Dokumen