Pada meterai Rp 10.000 ini, terdapat angka 10000 dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” sebagaimana tarif bea meterai yang melekat dalam e-meterai tersebut.
Baca juga: Jadwal dan Link Live Streaming Pembukaan PON XX Papua
Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik.
Untuk membeli meterai elektronik, Anda bisa mengunjungi laman https://pos.e-meterai.co.id. Caranya dengan klik "Beli e-Meterai". Jika belum punya akun di laman tersebut, buat akun terlebih dahulu.
Selain itu bisa juga langsung klik "Daftar" di pojok kanan atas. Jika Anda klik "Daftar" di laman tersebut, akan ada 3 pilihan, yakni "Personal", "Enterprise", dan "Wholesale".
Opsi Personal digunakan untuk layanan e-Meterai perseorangan. Lalu opsi "Enterprise" merupakan akun penggunaan layanan e-Meterai untuk internal perusahaan.
Sedangkan opsi "Wholesale" adalah akun penggunaan layanan e-Meterai untuk distributor.
Baca juga: Viral, Twit Air Teluk Jakarta Tercemar Parasetamol, Ini Kata Pemprov DKI dan Dugaan Asalnya
Berbeda dengan meterai tempel, meterai elektronik bakal disediakan oleh lembaga bersangkutan yang mengeluarkan dokumen elektronik.
Pemerintah akan melakukan uji coba dengan sejumlah pihak, seperti Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) alias bank BUMN dan Telkom Indonesia.
(Sumber: Kompas.com/Muhammad Choirul Anwar, Fika Nurul Ulya | Editor: Erlangga Djumena, Muhammad Choirul Anwar)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.