KOMPAS.com - Meterai kini tak hanya berbentuk kertas, tapi ada juga meterai yang berbentuk elektronik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meluncurkan meterai elektronik (e-meterai) dengan nominal Rp 10.000 pada Jumat (1/10/2021).
Adanya meterai elektronik itu merupakan jawaban dari massifnya transaksi menggunakan dokumen elektronik.
Aturan terkait meterai elektronik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 sebagai aturan turunan sejak disahkannya UU Nomor 10 Tahun 2020.
"Dengan adanya sekarang teknologi digital, transaksinya sekarang elektronik, dokumen pun dilakukan secara elektronik. Tidak ada lagi dibutuhkan paper dan semuanya masuk dalam digital. Pengenaan bea meterai terhadap dokumen elektronik mulai diperkenalkan dan mendapat landasan hukum yang kuat," kata Sri Mulyani dalam peluncuran e-meterai, Jumat (1/10/2021).
Apa itu e-Meterai atau meterai elektronik?
Melansir laman e-Meterai, e-Meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
E-Meterai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik.
Kegunaan e-Meterai
E-Meterai yang merupakan pajak atas dokumen elektronik berguna untuk menjadikan suatu dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Namun bukan merupakan penentu sah atau tidaknya dokumen elektronik tersebut.
"Itu adalah sama (dengan meterai fisik) walau bentuknya elektronik," kata Ani dikutip Kompas.com, Jumat (1/10/2021).
Diberitakan Kompas.com, Sabtu (2/10/2021), meterai yang dirilis Perum Peruri ini nilainya Rp 10.000.
Dimensi e-meterai Rp 10.000 berbentuk persegi dan memiliki dominan warna merah muda.
Pada meterai elektronik tersebut, terdapat ciri-ciri e-meterai yang menunjukkan keasliannya. Masing-masing e-meterai memiliki kode unik berupa nomor seri.
Selain itu, setiap e-meterai juga terdapat keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.
Pada meterai Rp 10.000 ini, terdapat angka 10000 dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” sebagaimana tarif bea meterai yang melekat dalam e-meterai tersebut.
Cara membeli e-Meterai atau meterai elektronik
Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik.
Untuk membeli meterai elektronik, Anda bisa mengunjungi laman https://pos.e-meterai.co.id. Caranya dengan klik "Beli e-Meterai". Jika belum punya akun di laman tersebut, buat akun terlebih dahulu.
Selain itu bisa juga langsung klik "Daftar" di pojok kanan atas. Jika Anda klik "Daftar" di laman tersebut, akan ada 3 pilihan, yakni "Personal", "Enterprise", dan "Wholesale".
Opsi Personal digunakan untuk layanan e-Meterai perseorangan. Lalu opsi "Enterprise" merupakan akun penggunaan layanan e-Meterai untuk internal perusahaan.
Sedangkan opsi "Wholesale" adalah akun penggunaan layanan e-Meterai untuk distributor.
Penyedia meterai elektronik
Berbeda dengan meterai tempel, meterai elektronik bakal disediakan oleh lembaga bersangkutan yang mengeluarkan dokumen elektronik.
Pemerintah akan melakukan uji coba dengan sejumlah pihak, seperti Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) alias bank BUMN dan Telkom Indonesia.
(Sumber: Kompas.com/Muhammad Choirul Anwar, Fika Nurul Ulya | Editor: Erlangga Djumena, Muhammad Choirul Anwar)
https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/02/173000865/mengenal-e-meterai-meterai-elektronik-yang-sudah-resmi-berlaku