Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, sudah dituliskan bahwa mengemudikan sepeda motor dilarang sambil merokok.
Sebab, kegiatan merokok sambil mengendarai motor tidak hanya dapat mencelakakan diri sendiri, tapi juga pengguna jalan lainnya.
Baca juga: 6 Larangan bagi Pesepeda Saat Berkendara di Jalan
Pada Pasal 6 huruf c, disebutkan secara spesifik larangan merokok bagi pengendara motor.
Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut: "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".
"Larangan merokok sambil mengendarai kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4 dinilai berbahaya karena mengganggu konsentrasi pengendara," kata Maria lagi.
Bagi pengendara yang melangggar bisa dikenai sanksi dan denda yang berlaku.
Baca juga: Mengenal Beda Rokok dan Vape...
Sementara, pengendara yang melihat pengendara lain merokok bisa melaporkannya kepada petugas yang berwenang.
Sanksi bagi pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar larangan merokok, maupun berkendara tidak dengan konsentrasi penuh, diatur dalam UU LLAJ pasal 283, yang berbunyi sebagai berikut:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi pasal tersebut.
Baca juga: Mengenal EVALI, Penyakit Paru Misterius akibat Rokok Elektrik
Sementara itu, dalam pasal 259 disebutkan bahwa penyidikan tindak pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan oleh:
Baca juga: Rokok Tembakau Vs Vape, Mana yang Lebih Berbahaya?