Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada PPKM Level 4 Jawa-Bali, Begini Aturan Lengkap Naik Pesawat

Kompas.com - 25/09/2021, 21:00 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - PPKM Jawa-Bali masih terus diterapkan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia. Meski begitu, pada periode PPKM kali ini, tak ada daerah berstatus level 4 di Jawa dan Bali.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (21/9/2021), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, jumlah infeksi Covid-19 secara nasional kurang dari 2.000 kasus pada Senin (20/9/2021).

Sementara itu, saat ini tercatat kurang dari 60.000 kasus aktif Covid-19. Setelah melalui titik puncaknya pada 15 Juli 2021 lalu, kasus infeksi harian telah turun hingga 98 persen di Jawa dan Bali.

"Dengan berbagai perbaikan tersebut, saat ini sudah tidak ada lagi kabupaten dan kota yang berada di level 4 di Jawa-Bali," ujar Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali.

Pemerintah pun tetap menerapkan sejumlah aturan untuk membatasi mobilitas masyarakat selama periode PPKM 21 September sampai 4 Oktober kali ini, termasuk bagi pelaku perjalanan udara domestik dan internasional.

Baca juga: Daftar Daerah PPKM di Pulau Jawa dan Status Level Terbarunya

Hasil uji RT-PCR atau rapid antigen dapat digunakan sebagai syarat perjalanan udara di daerah dengan status PPKM level 3 dan level 2 di Jawa dan Bali.

Aturan tersebut tertulis dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berdasarkan aturan tersebut, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan hasil tes negatif Covid-19.

Aturan penerbangan antar bandara di Jawa dan Bali

Penumpang yang baru menerima vaksin Covid-19 dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua, dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Diizinkan di PPKM Level 2-3, Ini Aturan Resepsi Pernikahan

Ketentuan tersebut berlaku untuk perjalanan udara antar bandara yang berada di daerah PPKM Level 3 dan Level 2 di wilayah Jawa dan Bali.

Aturan penerbangan dari atau menuju bandara di Jawa dan Bali

Penumpang penerbangan domestik dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa dan Bali, atau sebaliknya, wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.

Selain itu, penumpang juga diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Dengan demikian, syarat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test antigen hanya berlaku untuk perjalanan udara antar bandara di Jawa dan Bali, sedangkan penerbangan dari bandara di luar Jawa dan Bali tetap perlu melakukan uji RT-PCR.

Aturan penerbangan internasional

Sementara itu, kini penerbangan internasional hanya melalui dua bandara yakni Bandara Udara Soekarno-Hatta, Tangerang dan Bandara Sam Ratulangi, Manado.

Baca juga: Terbaru, Daftar Lengkap Daerah Level 3 dan 2 PPKM Jawa-Bali

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com