Syarat yang harus dipenuhi pelaku perjalanan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia adalah menunjukkan bukti vaksinasi kedua.
Warga negara Indonesia (WNI) yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 di luar negeri akan divaksin di tempat karantina di Indonesia, sedangkan warga negara asing (WNA) wajib telah menerima vaksin dosis kedua sebelum masuk ke Indonesia.
Selain itu, pelaku perjalanan dari luar negeri juga harus bebas dari Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil uji RT-PCR dan tetap menjalani masa karantina selama 8 hari.
Adapun tes RT-PCR dilakukan sebanyak 3 kali, yakni sebelum terbang ke Indonesia, saat tiba di Indonesia, dan setelah masa karantina selesai.
Pelaku perjalanan yang dinyatakan negatif Covid-19 dari hasil 3 kali uji RT-PCR diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan di Indonesia ke tempat tujuannya masing-masing.
(Penulis: Yohana Artha Uly | Editor: Erlangga Djumena)
Sumber: KOMPAS.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.