Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada PPKM Level 4 Jawa-Bali, Begini Aturan Lengkap Naik Pesawat

Kompas.com - 25/09/2021, 21:00 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - PPKM Jawa-Bali masih terus diterapkan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia. Meski begitu, pada periode PPKM kali ini, tak ada daerah berstatus level 4 di Jawa dan Bali.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (21/9/2021), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, jumlah infeksi Covid-19 secara nasional kurang dari 2.000 kasus pada Senin (20/9/2021).

Sementara itu, saat ini tercatat kurang dari 60.000 kasus aktif Covid-19. Setelah melalui titik puncaknya pada 15 Juli 2021 lalu, kasus infeksi harian telah turun hingga 98 persen di Jawa dan Bali.

"Dengan berbagai perbaikan tersebut, saat ini sudah tidak ada lagi kabupaten dan kota yang berada di level 4 di Jawa-Bali," ujar Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali.

Pemerintah pun tetap menerapkan sejumlah aturan untuk membatasi mobilitas masyarakat selama periode PPKM 21 September sampai 4 Oktober kali ini, termasuk bagi pelaku perjalanan udara domestik dan internasional.

Baca juga: Daftar Daerah PPKM di Pulau Jawa dan Status Level Terbarunya

Hasil uji RT-PCR atau rapid antigen dapat digunakan sebagai syarat perjalanan udara di daerah dengan status PPKM level 3 dan level 2 di Jawa dan Bali.

Aturan tersebut tertulis dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berdasarkan aturan tersebut, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan hasil tes negatif Covid-19.

Aturan penerbangan antar bandara di Jawa dan Bali

Penumpang yang baru menerima vaksin Covid-19 dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua, dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Diizinkan di PPKM Level 2-3, Ini Aturan Resepsi Pernikahan

Ketentuan tersebut berlaku untuk perjalanan udara antar bandara yang berada di daerah PPKM Level 3 dan Level 2 di wilayah Jawa dan Bali.

Aturan penerbangan dari atau menuju bandara di Jawa dan Bali

Penumpang penerbangan domestik dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa dan Bali, atau sebaliknya, wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.

Selain itu, penumpang juga diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Dengan demikian, syarat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test antigen hanya berlaku untuk perjalanan udara antar bandara di Jawa dan Bali, sedangkan penerbangan dari bandara di luar Jawa dan Bali tetap perlu melakukan uji RT-PCR.

Aturan penerbangan internasional

Sementara itu, kini penerbangan internasional hanya melalui dua bandara yakni Bandara Udara Soekarno-Hatta, Tangerang dan Bandara Sam Ratulangi, Manado.

Baca juga: Terbaru, Daftar Lengkap Daerah Level 3 dan 2 PPKM Jawa-Bali

Syarat yang harus dipenuhi pelaku perjalanan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia adalah menunjukkan bukti vaksinasi kedua.

Warga negara Indonesia (WNI) yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 di luar negeri akan divaksin di tempat karantina di Indonesia, sedangkan warga negara asing (WNA) wajib telah menerima vaksin dosis kedua sebelum masuk ke Indonesia.

Selain itu, pelaku perjalanan dari luar negeri juga harus bebas dari Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil uji RT-PCR dan tetap menjalani masa karantina selama 8 hari.

Adapun tes RT-PCR dilakukan sebanyak 3 kali, yakni sebelum terbang ke Indonesia, saat tiba di Indonesia, dan setelah masa karantina selesai.

Pelaku perjalanan yang dinyatakan negatif Covid-19 dari hasil 3 kali uji RT-PCR diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan di Indonesia ke tempat tujuannya masing-masing.

(Penulis: Yohana Artha Uly | Editor: Erlangga Djumena)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kapan Waktu Terbaik Minum Vitamin?

Kapan Waktu Terbaik Minum Vitamin?

Tren
Daftar Negara yang Mendukung Palestina Jadi Anggota PBB, Ada 9 yang Menolak

Daftar Negara yang Mendukung Palestina Jadi Anggota PBB, Ada 9 yang Menolak

Tren
Mengenal Como 1907, Klub Milik Orang Indonesia yang Sukses Promosi ke Serie A Italia

Mengenal Como 1907, Klub Milik Orang Indonesia yang Sukses Promosi ke Serie A Italia

Tren
Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen

Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen

Tren
Remaja di Jerman Tinggal di Kereta Tiap Hari karena Lebih Murah, Rela Bayar Rp 160 Juta per Tahun

Remaja di Jerman Tinggal di Kereta Tiap Hari karena Lebih Murah, Rela Bayar Rp 160 Juta per Tahun

Tren
Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni 'Atlantis yang Hilang' di Lepas Pantai Australia

Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni "Atlantis yang Hilang" di Lepas Pantai Australia

Tren
4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

Tren
Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Tren
Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Tren
8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

Tren
2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

Tren
Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com