KOMPAS.com – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 selama 14 hari.
Perpanjangan tersebut berlaku mulai 21 September sampai dengan 4 Oktober 2021.
Pada masa perpanjangan ini, tidak ada lagi daerah di Jawa-Bali yang masuk ke dalam wilayah Level 4.
Aturan pelaksanaan PPKM sendiri tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali.
Lantas, bagaimana aturan hajatan atau resepsi pernikahan selama PPKM?
Baca juga: Terbaru, Daftar Lengkap Daerah Level 3 dan 2 PPKM Jawa-Bali
Aturan penyelenggaraan hajatan
Mengutip Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali disebutkan resepsi pernikahan dapat diadakan pada wilayah PPKM level 2 dan 3. Sementara untuk PPKM level 4 ditiadakan.
Berikut aturannya:
PPKM Level 3
- Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan
- Tidak mengadakan makan di tempat
- Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
PPKM Level 2
- Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 (lima puluh) undangan
- Tidak mengadakan makan di tempat;
Baca juga: Mengenal Festival Mooncake, Perayaan Kue Bulan Masyarakat Tionghoa
Aturan PPKM terbaru
Pada PPKM 21 September hingga 4 Oktober ini, terdapat sejumlah penyesuaian aturan terbaru, yakni:
- Uji coba pembukaan Pusat Perbelanjaan atau Mall bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya.
- Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50% pada kota-kota level 3 dan level 2, namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi Peduli Lindungi serta penerapan Protokol Kesehatan yang ketat. Kategori Kuning dan Hijau dapat memasuki area bioskop.
- Pembukaan pelaksanaan pertandingan Liga 2 akan digelar di kota kabupaten Level 3 dan 2 dengan maksimal 8 Pertandingan per minggu.
- Restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
- Perkantoran non esensial di kabupaten kota level 3 dapat melakukan 25% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus sudah memakai QR Peduli Lindungi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.