Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bersiap Ubah Status Pandemi ke Endemi Covid-19, Apa Artinya?

Kompas.com - 12/09/2021, 19:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Menurut Dicky, status pandemi akan berubah menjadi epidemi dahulu sebelum menjadi endemi.

"Pandemi ini bahkan baru akan berakhir paling cepat pertengahan tahun depan atau akhir tahun depan. Tapi, setelah itu dia akan menjadi epidemi dulu, karena ada beberapa negara yang masih mengalami masa krisis," imbuh dia.

Sementara itu mengutip IndianExpress, saat penyakit berubah dari epidemi menjadi endemi maka penyakit tersebut akan semakin ditoleransi.

Adapun tanggung jawab untuk melindungi penyakit tersebut akan beralih dari pemerintah ke individu.

Sehingga, nantinya bukan lagi lembaga pemerintah yang akan terlibat aktif melacak dan mengidentifikasi kasus, namun individu yang bertanggung jawab untuk mengelola risiko penyakit dan mencari perawatan.

Baca juga: Daftar 10 Universitas Terbaik di Dunia Versi THE WUR 2022

Roadmap hidup bersama Covid-19

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada 9 Agustus 2021, pernah menyampaikan road map atau peta jalan untuk hidup berdampingan dengan Covid-19.

Saat itu, Presiden memberikan arahan bahwa ke depan, kemungkinan besar virus ini akan hidup cukup lama bersama kita.

Sehingga, diperlukan road map untuk menyikapi bagaimana jika Covid-19 benar-benar hilang dalam waktu yang lama.

Kondisi seperti itu menuntut adanya pengaturan protokol kesehatan yang tidak hanya menekan terjadinya penularan Covid-19, tetapi juga memungkinkan masyarakat untuk beraktivitas seperti biasa.

"Untuk itu, kami akan segera melakukan pilot project yang mengatur penerapan dari protokol-protokol kesehatan di enam aktivitas utama," kata Budi.

Enam aktivitas utama yang dimaksud Budi mencakup sejumlah sektor, antara lain:

  • Perdagangan, baik modern maupun tradisional, seperti mal atau department store, atau juga perdagangan tradisional seperti pasar basah atau toko-toko kelontong
  • Kantor dan kawasan industri
  • Transportasi, baik darat, laut, dan udara
  • Pariwisata, mencakup hotel, restoran, atau event
  • Keagamaan, dan
  • Pendidikan.

Mantan Wakil Menteri BUMN ini mengungkapkan, dari arahan Presiden, protokol kesehatan yang akan mendampingi masyarakat ke depan dipastikan bisa praktis.

Selain itu, juga akan berbasis digital atau teknologi informasi (IT), sehingga dapat mengamankan keberlangsungan hidup sehari-hari masyarakat.

 

Baca juga: Daftar Vaksin Covid-19 yang Digunakan di Indonesia dan Efikasinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com