Seperti diketahui, sebelumnya pengguna KRL wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya.
Dengan diberlakukannya sertifikat vaksin sebagai syarat, maka ke depan STRP maupun dokumen perjalanan lainnya tidak berlaku lagi untuk naik KRL.
Namun Anne memberikan penjelasan, hingga Jumat, 10 September 2021 adalah masa sosialisasi, sehingga syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima.
Baca juga: 7 Bantuan yang Digelontorkan Selama Pandemi Covid-19
STRP maupun dokumen perjalanan lainnya tak lagi berlaku untuk naik KRL mulai 11 September 2021.
"Syarat sertifikat vaksin ini mulai berlaku efektif pada Rabu, 8 September 2021. Namun hingga Jumat (10/9/2021) adalah masa transisi, sehingga surat-surat dokumen perjalanan ataupun sertifikat vaksin dapat diterima untuk menggunakan KRL," kata Anne.
"Selanjutnya mulai Sabtu (11/9/2021), dokumen perjalanan yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL karena harus menunjukkan sertifikat vaksin," jelanya lagi.
Sertifikat vaksin sebagai syarat menggunakan KRL berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo-Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.