KOMPAS.com - Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan angkat bicara terkait video viral uang koin Rp 500 warna kuning yang disebutkan bisa ditukar dengan uang senilai Rp 750.000.
Menurutnya, uang koin Rp 500, jika ditukar ke Bank Indonesia (BI) tidak akan bernilai Rp 750.000, melainkan tetap bernilai Rp 500.
"Uang yang ditampilkan di tengah video tersebut adalah uang koin Rp 500 bergambar melati. Uang itu dikeluarkan tahun 91 dan 97, dan saat ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Jadi nilainya ya Rp 500," ujarnya sebagaimana diberitakan Kompas.com, Selasa (7/9/2021).
Baca juga: 20 Uang Logam yang Sudah Tidak Berlaku Per 30 Agustus 2021, Apa Saja?
Sebelumnya, sebuah video mengenai uang koin Rp 500 warna kuning disebutkan bisa ditukar dengan uang senilai Rp 750.000 viral di media sosial TikTok.
Selain berisikan tangkapan layar pemberitaan terkait ajakan untuk menukarkan uang koin yang dihargai Rp 750.000, video tersebut juga memperlihatkan kumpulan uang koin Rp 500 warna kuning dengan narasi:
"Ayo buruan ditukar yak ke BI," tulis akun @arumhajj.
Baca juga: Uang Logam Bisa Ditukar hingga Rp 750.000, Ini Daftar dan Syaratnya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.