Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Terbaru Naik KRL, Sertifikat Vaksin Gantikan Dokumen Perjalanan Termasuk STRP

Kompas.com - 08/09/2021, 12:10 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT KAI Commuter memberlakukan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat untuk menggunakan KRL mulai Rabu (8/9/2021).

Syarat naik KRL terbaru ini sesuai dengan Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 6 September 2021.

Berdasarkan keterangan tertulis dari VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, pengguna KRL wajib memperlihatkan sertifikat vaksin Covid-19 kepada petugas di stasiun.

Baca juga: Update Zona Merah Covid-19, Pekan Ini Hanya Tersisa 5 Daerah, Mana Saja?

Sertifikat vaksin dapat ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto.

Selain itu, petugas juga akan meminta pengguna KRL menunjukkan KTP atau identitas lainnya.

Tujuannya adalah untuk pencocokan dengan sertifikat vaksin.

Sertifikat vaksin sebagai syarat naik KRL terbaru adalah minimal sertifikat vaksin dosis pertama.

Baca juga: Mengapa PPKM Terus Diperpanjang Setiap Pekan? Simak Penjelasan Berikut

STRP dan dokumen lainnya tak berlaku mulai 11 September

Seperti diketahui, sebelumnya pengguna KRL wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya.

Dengan diberlakukannya sertifikat vaksin sebagai syarat, maka ke depan STRP maupun dokumen perjalanan lainnya tidak berlaku lagi untuk naik KRL.

Namun Anne memberikan penjelasan, hingga Jumat, 10 September 2021 adalah masa sosialisasi, sehingga syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima.

Baca juga: 7 Bantuan yang Digelontorkan Selama Pandemi Covid-19

STRP maupun dokumen perjalanan lainnya tak lagi berlaku untuk naik KRL mulai 11 September 2021.

"Syarat sertifikat vaksin ini mulai berlaku efektif pada Rabu, 8 September 2021. Namun hingga Jumat (10/9/2021) adalah masa transisi, sehingga surat-surat dokumen perjalanan ataupun sertifikat vaksin dapat diterima untuk menggunakan KRL," kata Anne.

"Selanjutnya mulai Sabtu (11/9/2021), dokumen perjalanan yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL karena harus menunjukkan sertifikat vaksin," jelanya lagi.

Sertifikat vaksin sebagai syarat menggunakan KRL berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo-Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.

Baca juga: UPDATE Corona 9 September: Kasus Kematian Harian Indonesia Tertinggi Kedua di Dunia | Kuba Mulai Vaksinasi Anak 2 Tahun

Bagaimana yang belum bisa divaksin?

Anne menjelaskan, para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis, misalnya para penyintas Covid-19 dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di puskesmas maupun sumah sakit mengenai kondisinya.

Dengan surat keterangan yang sesuai, para pengguna ini tetap dapat menggunakan jasa layanan transportasi KRL.

Khusus bagi para pengguna yang hendak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, maka pihaknya meminta untuk mengunduh aplikasi sebelum tiba di stasiun dan memastikan aplikasi pada ponsel dapat berfungsi normal.

"Para pengguna selanjutnya dapat memindai kode QR di area masuk stasiun dengan aplikasi untuk melakukan cek in," papar Anne.

Bila syarat vaksinasi sudah sesuai maka akan terlihat warna hijau saat melakukan cek in. Sesampainya di stasiun tujuan, para pengguna tidak perlu melakukan cek out.

Baca juga: Kenapa Penyintas Covid-19 Tetap Perlu Divaksin? Ini Penjelasan WHO

Antisipasi jika PeduliLindungi error

Sebagai antisipasi jika aplikasi PeduliLindungi tidak dapat digunakan, Anne mengimbau kepada pengguna KRL agar selalu menyiapkan sertifikat vaksin dalam bentuk cetak ataupun digital.

"Saat ini stasiun yang belum dapat melayani cek in dengan aplikasi ini adalah Stasiun Duri, Stasiun Cilebut, Stasiun UI, dan Stasiun Sawah Besar serta seluruh stasiun di wilayah KRL Yogyakarta-Solo, dan Kutoarjo," kata dia.

Pada stasiun-stasiun tersebut, imbuhnya, seluruh pemeriksaan sertifikat vaksin melalui sertifikat yang dicetak fisik atau digital dengan tetap menunjukkan kartu identitas.

Baca juga: 26 Kementerian dan Lembaga yang Telah Umumkan Jadwal SKD CPNS 2021, Mana Saja?

Selain itu, pihak KAI Commuter tetap menerapkan protokol kesehatan dengan mewajibkan penggunaan masker ganda, menjaga jarak, dan mencuci tangan sebelum maupun sesudah naik kereta.

Aturan tambahan yang ada selama masa pandemi ini juga tetap berlaku, seperti tidak berbicara saat berada di dalam kereta, lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10.00-14.00 atau di luar jam-jam sibuk, serta anak balita sementara belum diizinkan naik KRL.

Untuk siswa sekolah yang belum masuk usia vaksinasi tetap dapat menggunakan KRL dengan menunjukkan surat keterangan dari sekolah untuk pembelajaran tatap muka.

Baca juga: Daftar Lengkap Kabupaten/Kota PPKM Level 4, 3, dan 2 di Seluruh Indonesia

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Scan QR Code PeduliLindungi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com