KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali.
PPKM periode ini diperpanjang mulai 7 September sampai 13 September 2021.
Aturan perpanjangan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Mengapa PPKM Terus Diperpanjang Setiap Pekan? Simak Penjelasan Berikut
Pemerintah juga kembali memperpanjang PPKM di daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali mulai 7 sampai 20 September 2021.
Hal itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 40 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, serta Inmendagri Nomor 41 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1, 2 dan 3 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.
Baca juga: Mengenal Vaksin Moderna dan Siapa Saja yang Boleh Menggunakannya?
Berikut daftar lengkap wilayah PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua:
Jawa Timur
Bali
Aceh
Baca juga: Berkaca dari Pamitnya BRI dan Bank Mandiri, Berikut Aturan Perbankan di Aceh...