Berikut syarat untuk penumpang pesawat:
1. Kedatangan dari luar Jawa dan Bali, atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali
2. Perjalanan udara antar kota atau kabupaten di dalam wilayah Jawa dan Bali
Diberitakan Kompas.com, 31 Agustus 2021, persyaratan untuk penumpang kereta api terdiri dari syarat vaksinasi dan hasil tes negatif Covid-19.
Bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun, untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan kereta api.
Penumpang kereta api dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkan kartu vaksinasi digital dan hasil tes Covid-19 kepada petugas di stasiun.
Baca juga: Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 di Peduli Lindungi