KOMPAS.com - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 rencananya akan dimulai pada Kamis, 2 September 2021 untuk titik lokasi yang dimiliki Badan Kepegawaian Negara (BKN) yaitu di Kantor BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN.
Sementara untuk titik lokasi mandiri yang digelar oleh beberapa instansi akan dimulai pada 14 September 2021.
SKD diketahui merupakan salah satu tahapan seleksi yang harus diikuti oleh para peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non-guru.
Lantaran masih berada dalam kondisi pandemi, proses seleksi CPNS kali ini dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Selain syarat swab tes RT-PCR atau rapid test antigen, peserta yang akan mengikuti SKD CPNS 2021 di Jawa, Madura, dan Bali juga harus sudah melakukan vaksinasi.
Lantas, apa saja ketentuan SKD pada CPNS kali ini?
Baca juga: SKD CPNS Dimulai Besok, Ini Prokes, Syarat, dan Dokumen Wajib Dibawa
Informasi selengkapnya terkait syarat pakaian dan dokumen yang wajib dibawa peserta SKD CPNS 2021 dapat disimak di infografik berikut!