KOMPAS.com - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 rencananya akan dimulai pada Kamis, 2 September 2021 untuk titik lokasi yang dimiliki Badan Kepegawaian Negara (BKN) yakni Kantor BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN.
Sementara, untuk titik lokasi mandiri yang digelar oleh beberapa instansi akan dimulai pada 14 September 2021.
Hal itu sesuai dengan SE BKN Nomor 7787/B.KS.04.01/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021 dan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.
Baca juga: Sudah Vaksin, Bagaimana jika Saat Hari H SKD CPNS Sertifikat Vaksin Belum Ada di PeduliLindungi?
Pandemi membuat proses seleksi CPNS kali ini dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Hal itu ditujukan agar tidak menjadi klaster baru.
Salah satu syarat mengikuti SKD CPNS 2021 adalah dengan melakukan swab test RT-PCR dengan kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.
Selain itu, vaksinasi Covid-19 juga menjadi salah satu syarat bagi peserta yang akan mengikuti SKD CPNS 2021 di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).
Baca juga: Peserta SKD CPNS 2021 Positif Covid-19, Bagaimana Ujiannya? Simak Penjelasan BKN
Lantas, bagaimana jika sudah vaksin namun belum terdaftar di aplikasi PeduliLindungi, atau hal buruknya positif Covid-19 sewaktu ujian SKD?