KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan bahwa aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat perjalanan yang wajib dimiliki setiap orang.
Terutama bagi pengguna seluruh moda transportasi, baik darat, laut, udara, dan perkeretaapian di masa pandemi Covid-19.
Selain itu, aplikasi yang berisi sertifikat vaksin dan hasil tes Covid-19 ini akan menjadi syarat untuk memasuki sejumlah fasilitas umum.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, penerapan aplikasi tersebut di seluruh moda transportasi akan dilaksanakan secara serentak mulai hari ini, Sabtu, 28 Agustus 2021.
Bagi yang belum memiliki aplikasi ini, ada baiknya Anda mengunduhnya terlebih dahulu.
Selengkapnya, berikut daftar kegiatan yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.