Gatot menjelaskan, untuk wilayah Jawa Timur belum diberlakukan penggunaan pelat nomor dengan warna dasar putih dan tulisan hitam.
Pihaknya menegaskan bahwa penggunaan pelat nomor berwarna putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan pribadi baru direncanakan pada 2022.
"Petugas dari KB Samsat Sidoarjo memberikan imbauan agar yang bersangkutan menggunakan TNKB yang dikeluarkan oleh pihak KB Samsat Sidoarjo dengan warna dasar hitam dan tulisan putih," ujar dia.
Baca juga: [POPULER TREN] Ramai soal Pelat Nomor Warna Putih Tulisan Hitam
Gatot mengatakan, pemilik kendaraan yang memasang pelat putih tersebut untuk sementara hanya diberikan sanksi berupa teguran.
Selanjutnya, pelat nomor putih yang sempat digunakan juga telah disita petugas.
"Sementara diberikan sangsi teguran, persuasif. Pelat (putih) sudah disita," tandasnya.
Sebelumnya pemilik kendaraan berdalih bahwa pelat putih dengan tulisan hitam tersebut didapatkan dari diler saat membeli sepeda motor baru pada Maret 2021.
Pemilik kendaraan mengaku, awalnya pihak diler memberikan pelat nomor berwarna hitam. Namun, Made mengajukan permintaan agar diberikan pelat putih dengan tulisan hitam.
"Jadi begini, pelat dari diler memang dapet yang hitam dan awalnya saya request untuk coba warna putih, tapi ini baru saya coba aja. Sebenernya agak aneh aja sih orang pertama pake pelat putih," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (31/8/2021).
"Saat itu langsung dapat pelat hitam dari diler, dan saya request untuk pelat putih tulisan hitam. Itu request atas permintaan saya sendiri, pihak diler tidak menawarkan," sambung dia.
Baca juga: Penjelasan Korlantas Polri soal Ramai Scoopy Pakai Pelat Nomor Putih Tulisan Hitam