Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Warna Pelat Nomor Kendaraan yang Berlaku Tahun Depan, Ini Aturannya

Kompas.com - 28/08/2021, 16:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal mengganti warna pelat nomor kendaraan menjadi empat warna yang berbeda.

Penerapan perubahan pelat nomor kendaraan tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2022.

Aturan mengenai perubahan arti dan warna pelat nomor kendaraan tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Simak, Warna Pelat Nomor Kendaraan Berubah Tahun Depan, Ini Rinciannya

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh DIVISI HUMAS POLRI (@divisihumaspolri)

 

Warna pelat nomor terbaru

Dalam Pasal 45 Perpol Nomor 7 Tahun 2021, dijelaskan sebagai berikut:

  1. Warna putih, tulisan hitam artinya pelat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.
  2. Warna kuning, tulisan hitam artinya pelat nomor untuk kendaraan bermotor umum.
  3. Warna merah, tulisan putih artinya pelat nomor untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah.
  4. Warna hijau, tulisan hitam artinya pelat nomor untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam aturan itu disebutkan juga TNKB ditambahkan tanda khusus untuk kendaraan bermotor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor yang mudah dilihat dan teridentifikasi.

Selain itu, standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

Baca juga: Biaya Ganti Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com