Ia menuturkan, pihaknya seringkali melakukan patroli dan mengedukasi masyarakat untuk mengantisipasi adanya pengendara yang parkir di jalur penyelamat.
Meski ada sanksi tilang, AKP Endang menyebut lebih memilih untuk menegur pengendara tersebut.
Pengamat transportasi Universitas Katolik Soegijapranata (Unika) Djoko Setijoworno membenarkan informasi yang ada dalam postingan itu.
Menurut Djoko, jalur itu disebut jalur penyelamat karena digunakan bagi kendaraan yang mengalami rem blong.
"Itu jalur penyelamat. Jadi diturunan kalau rem blong, jalur itu bisa menyelamatkan," kata Djoko, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Senin (12/10/2020).
buat yg gatau itu pemakaian nya kyk apa, kurang lebih kyk gini pic.twitter.com/Q2jJdBO5PO
— ch (@asanethew) August 29, 2021
Baca juga: Masih Ada Saja Pengendara Motor Bandel yang Parkir di Jalur Penyelamat
Karena digunakan sebagai jalur penyelamat, Djoko menyebut jalur itu seharusnya kosong dan tidak boleh digunakan untuk parkit atau pemberhentian.
Jika ada yang berhenti dan parkir di jalur itu, maka akan ditilang.
"Bayangin kalau ada parkir, terus ada truk atau bus mau penyelamatan, ketabrak kan bahaya. Kalau ada parkir di situ bisa ditilang," jelas dia.