Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Semua Pekerja/Buruh Bisa Dapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta?

Kompas.com - 15/08/2021, 13:07 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Persyaratan jumlah gaji

Sementara itu, mengenai persyaratan jumlah gaji, terdapat ketentuan tambahan bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta.

Persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota, yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

Dengan demikian, persyaratan gaji maksimal pekerja di Kabupaten Karawang yang berhak menerima BSU adalah Rp 4,8 juta.

Baca juga: Tanda jika Lolos sebagai Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta

Penyebab gagal dapat BSU tahun ini

Jika sudah masuk dalam syarat penerima BSU, Anda masih belum tentu mendapatkan bantuan tersebut, karena masih ada potensi gagal.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi menyampaikan, pihaknya masih menunggu adanya data balikan.

Adapun data-data calon penerima BSU bersumber dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami nunggu data balikan dulu," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/8/2021).

"Data balikan itu data yang dikirimkan kembali oleh pihak bank yang menyalurkan ke kami," kata dia.

Baca juga: Cair Pekan Depan, Ini Mekanisme dan Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Mereka yang termasuk data balikan berarti penyaluran BSU tidak tersampaikan atau gagal.

Anwar menyampaikan, penyebab terjadinya data balikan bisa dikarenakan status rekening.

"Biasanya data balikan ini terjadi karena rekening tidak valid atau sudah diblokir," ujar Anwar.

Oleh karena itu, penting untuk mengecek apakah rekening calon penerima BSU benar aktif atau sudah terblokir.

Baca juga: Cara Daftar Bantuan Kuota Gratis, Diperpanjang hingga Agustus 2021

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com