Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Semua Pekerja/Buruh Bisa Dapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta?

Kompas.com - 15/08/2021, 13:07 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih melakukan proses penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) yang merupakan salah satu bentuk bantuan dari pemerintah.

Nantinya, bantuan senilai Rp 1 juta ini akan disalurkan kepada pekerja/buruh yang terdampak Covid-19 melalui bank himbara.

Himbara adalah himpunan bank rakyat yang terdiri dari BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.

Baca juga: Cara Cek Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Pahami Syarat dan Penyalurannya

Lalu, apakah semua pekerja/buruh bisa mendapatkan BSU Rp 1 juta?

Ternyata tidak semua pekerja/buruh berhak mendapat bantuan Rp 1 juta.

Mereka yang berhak atau termasuk calon penerima BSU sudah ditentukan berdasarkan syarat yang diatur oleh pemerintah.

Baca juga: 5 Fakta soal Bantuan Subsidi Upah/Gaji Rp 1 Juta, dari Jadwal Pencairan hingga Cara Mengeceknya

Syarat penerima BSU

  • WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
  • Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
  • Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
  • Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Golongan yang Tidak Dapat BLT UMKM 2021

Persyaratan jumlah gaji

Sementara itu, mengenai persyaratan jumlah gaji, terdapat ketentuan tambahan bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta.

Persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota, yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

Dengan demikian, persyaratan gaji maksimal pekerja di Kabupaten Karawang yang berhak menerima BSU adalah Rp 4,8 juta.

Baca juga: Tanda jika Lolos sebagai Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta

Penyebab gagal dapat BSU tahun ini

Jika sudah masuk dalam syarat penerima BSU, Anda masih belum tentu mendapatkan bantuan tersebut, karena masih ada potensi gagal.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi menyampaikan, pihaknya masih menunggu adanya data balikan.

Adapun data-data calon penerima BSU bersumber dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami nunggu data balikan dulu," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/8/2021).

"Data balikan itu data yang dikirimkan kembali oleh pihak bank yang menyalurkan ke kami," kata dia.

Baca juga: Cair Pekan Depan, Ini Mekanisme dan Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Mereka yang termasuk data balikan berarti penyaluran BSU tidak tersampaikan atau gagal.

Anwar menyampaikan, penyebab terjadinya data balikan bisa dikarenakan status rekening.

"Biasanya data balikan ini terjadi karena rekening tidak valid atau sudah diblokir," ujar Anwar.

Oleh karena itu, penting untuk mengecek apakah rekening calon penerima BSU benar aktif atau sudah terblokir.

Baca juga: Cara Daftar Bantuan Kuota Gratis, Diperpanjang hingga Agustus 2021

Cara mengetahui lolos atau tidak sebagai penerima BSU

Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, Jumat (13/8/2021), ada dua cara untuk mengecek apakah Anda termasuk calon penerima BSU 2021 atau tidak.

1. Cek melalui situs BPJS Ketenagakerjaan

  • Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu
  • Scroll halaman ke bawah
  • Di bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" terdapat tiga kolom yang harus diisi
  • Isi sesuai dengan NIK yang tertera pada KTP, nama lengkap, dan tanggal lahir
  • Centang kode captcha
  • Klik "Lanjutkan"
  • Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BSU atau tidak.

Baca juga: Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 di Peduli Lindungi

2. Cek melalui situs SSO BPJS Ketenagakerjaan

  • Buka laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Masuk ke tampilan layar SSO BPJS Ketenagakerjaan
  • Di bagian layanan informasi kepesertaan, isi alamat email dan password. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan mengklik "Buat Akun Baru" di bagian bawah
  • Klik centang "Saya bukan robot"
  • Klik Login
  • Masuk ke dashboard, lalu klik "Bantuan Subsidi Upah" di bagian paling kanan
  • Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BLT subsidi gaji atau tidak.

Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cek BSU Rp 1 juta

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com