Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apakah Semua Pekerja/Buruh Bisa Dapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta?

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih melakukan proses penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) yang merupakan salah satu bentuk bantuan dari pemerintah.

Nantinya, bantuan senilai Rp 1 juta ini akan disalurkan kepada pekerja/buruh yang terdampak Covid-19 melalui bank himbara.

Himbara adalah himpunan bank rakyat yang terdiri dari BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.

Lalu, apakah semua pekerja/buruh bisa mendapatkan BSU Rp 1 juta?

Ternyata tidak semua pekerja/buruh berhak mendapat bantuan Rp 1 juta.

Mereka yang berhak atau termasuk calon penerima BSU sudah ditentukan berdasarkan syarat yang diatur oleh pemerintah.


Persyaratan jumlah gaji

Sementara itu, mengenai persyaratan jumlah gaji, terdapat ketentuan tambahan bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta.

Persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota, yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

Dengan demikian, persyaratan gaji maksimal pekerja di Kabupaten Karawang yang berhak menerima BSU adalah Rp 4,8 juta.

Penyebab gagal dapat BSU tahun ini

Jika sudah masuk dalam syarat penerima BSU, Anda masih belum tentu mendapatkan bantuan tersebut, karena masih ada potensi gagal.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi menyampaikan, pihaknya masih menunggu adanya data balikan.

Adapun data-data calon penerima BSU bersumber dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami nunggu data balikan dulu," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/8/2021).

"Data balikan itu data yang dikirimkan kembali oleh pihak bank yang menyalurkan ke kami," kata dia.

Mereka yang termasuk data balikan berarti penyaluran BSU tidak tersampaikan atau gagal.

Anwar menyampaikan, penyebab terjadinya data balikan bisa dikarenakan status rekening.

"Biasanya data balikan ini terjadi karena rekening tidak valid atau sudah diblokir," ujar Anwar.

Oleh karena itu, penting untuk mengecek apakah rekening calon penerima BSU benar aktif atau sudah terblokir.


Cara mengetahui lolos atau tidak sebagai penerima BSU

Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, Jumat (13/8/2021), ada dua cara untuk mengecek apakah Anda termasuk calon penerima BSU 2021 atau tidak.

1. Cek melalui situs BPJS Ketenagakerjaan

2. Cek melalui situs SSO BPJS Ketenagakerjaan

https://www.kompas.com/tren/read/2021/08/15/130700165/apakah-semua-pekerja-buruh-bisa-dapatkan-bantuan-subsidi-upah-rp-1-juta-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke