Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital, Login simkah.kemenag.go.id

Kompas.com - 11/08/2021, 19:05 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Berikut langkah-langkah mendapatkan kartu nikah digital:

Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik Simkah Web.

Kemudian isi data-data secara lengkap, termasuk nomor telepon dan alamat email aktif.

Setelah pasangan pengantin selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email dan nomor WhatsApp yang didaftarkan melalui Simkah Web (sementara masih lewat email) dalam bentuk tautan atau link.

Kartu nikah tidak hanya diberikan kepada pasangan yang baru menikah, melainkan juga pasangan yang sudah lama menikah.

Baca juga: Pasangan Lama Bisa Dapatkan Kartu Nikah Digital, Begini Caranya...

Untuk tahapan pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan lama yaitu:

1. Datang ke KUA tempat menikah

2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Simkah

3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file

Informasi lengkap mengenai kartu nikah digital dapat diakses di sini.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital

 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com