Berikut langkah-langkah mendapatkan kartu nikah digital:
Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik Simkah Web.
Kemudian isi data-data secara lengkap, termasuk nomor telepon dan alamat email aktif.
Setelah pasangan pengantin selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email dan nomor WhatsApp yang didaftarkan melalui Simkah Web (sementara masih lewat email) dalam bentuk tautan atau link.
Kartu nikah tidak hanya diberikan kepada pasangan yang baru menikah, melainkan juga pasangan yang sudah lama menikah.
Baca juga: Pasangan Lama Bisa Dapatkan Kartu Nikah Digital, Begini Caranya...
Untuk tahapan pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan lama yaitu:
1. Datang ke KUA tempat menikah
2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Simkah
3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file
Informasi lengkap mengenai kartu nikah digital dapat diakses di sini.