Melihat tingginya risiko paparan pada ibu hamil, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Vaksinasi bagi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus, sehingga perlu proses screening/penapisan terhadap status kesehatan sebelum vaksinasi.
Screening ini lebih ketat dibandingkan sasaran vaksinasi lainnya.
Vaksinasi bagi ibu hamil di Indonesia, akan menggunakan jenis vaksin Covid-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, juga memakai vaksin platform inactivated Sinovac.
Sementara, pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di Indonesia.
Baca juga: Ibu Hamil Direkomendasikan Dapat Vaksin Covid-19, Ini Kata Kemenkes
Ibu hamil perlu berkonsultasi rutin dengan dokter kandungan.
Status kesehatan ibu hamil sangat berpengaruh untuk menentukan boleh tidaknya menerima vaksin Covid-19 dan berapa waktu penundaannya.
Syarat vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil, meliputi:
(Sumber: KOMPAS.com/Albertus Adit, Luthfia Ayu Azanella, Mela Arnani | Editor: Albertus Adit, Rendika Ferri Kurniawan, Rizal Setyo Nugroho)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : Infografik: Syarat https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.